HARIANHALMAHERA.COM– Terobosan Pj Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, untuk membenahi dunia pendidikan di negeri Fagogoru menuju program generasi emas perlahan-lahan direalisasi. Kali ini Pemkab Halteng melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) telah perhatikan kualitas Kepala sekolah (Kepsek) dengan melaksanakan uji kompetensi (assessment).
Assessment tersebut dikhususkan terhadap seluruh Kepsek tingkat TK/PAUD, SD dan SMP yang tersebar di Kabupaten Halteng, dimana pembukaan kegiatannya yang dipusatkan di Aula H. Salahuddin Bin Talabudin itu telah dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Halteng melalui daring.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Ikram M. Sangadji, pun berharap kegiatan assessment Kepsek tersebut sedianya dapat menghasilkan suatu output yang itu bisa menjadikan outcome (dampak), yaki kemajuan pendidikan di Halteng.
Sementara Kepala Dikbud Halteng, Ridwan Salidin, dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan assessment Kepsek tersebut tentu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi No 40 Tahun 2021 yaitu tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, yang mana diberi tugas tambahan untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan.
“Dalam peraturan tersebut, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan akademik minimal S1 (Sarjana), memiliki sertifikat pendidikan, memiliki sertifikat guru penggerak, memiliki pangkat paling rendah Penata TK-I, Golongan Ill/b dan memiliki penilaian kinerja baik selama 2 tahun terakhir,”ujarnya.
“Pengangkatan kepala sekolah juga harus mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan kepala sekolah, yang dipimpin oleh sekretaris daerah selaku pejabat pembina kepegawaian daerah,”sambungnya.
Kepsek yang ada saat ini menurutnya, tercatat sekitar 95% sudah melewati satu periodisasi atau sudah lebih dari 4 tahun memimpin satuan Pendidikan, sehingga tujuan pelaksanaan uji kompetensi ini upaya meningkatkan kompetensi mereka di berbagai hal seperti manajerial, supervisi, kewirausahaan, kepemimpinan, penguatan karakter pengembangan diri, keterampilan dan implementasi kurikulum merdeka sebagai bentuk rangka mewujudkan merdeka belajar.
“Satu periodisasi kepala Sekolah hanya 4 tahun, dan wajib hukumnya untuk dievaluasi atau di assessment. Jika mereka masih dianggap cakap maka bisa dilanjutkan dan jika tidak maka harus berhenti. Sebab manfaat kegiatan ini menambah wawasan dan sebagai bahan evaluasi dalam menentukan kebijakan ke depan,”terangnya.
Sementara metode penilaian assessment sendiri lanjut Ridwan, meliputi aspek uji kemampuan akademik, uji pisikolog, wawancara dan tim penilainya terdiri dari, Sekda selaku pejabat pembina kepegawaian, Kepala BKPSDM Halteng, Kepala Dikbud, Kepala BPMP Provinsi Maluku Utara, Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Malut, Tim Pisikolog dari PT. IWIP.
“Kegiatan ini akan berlangsung selama 5 hari, mulai hari ini tanggal 4 maret sampai dengan tanggal 8 maret tahun 2024,”tutupnya.
Untuk peserta assessment sendiri tercatat sebanyak 217 orang peserta terdiri dari Kepsek TK 34 orang, Kepsek SD 62 orang, Kepsek SMP 26 orang, guru TK/PAUD 9 orang, guru SD 42 orang, guru SMP 16 orang, guru penggerak 1 orang, calon guru penggerak 27 Orang dan guru praktek baik 1 orang.(tr-02)