HARIANHALMAHERA.COM– surat edaran, Rosalina, HRD PT IWIP yang melarang perusahan sub kontraktor menerima karyawan eks PT IWIP disertai ancaman putuskan kontrak kerja ternyata dikecam eks sekertaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Halmahera Tengah. Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap menabrak undang-undang yang berlaku hingga menyusahkan warga pencari kerja.
Bakir, mantan sekertaris PC SPSI Halteng, mengatakan, langkah HRD PT IWIP tersebut menunjukan sikap tidak terpuji sekaligus membuktikan sosok yang layak menduduki jabatan, karena tidak paham regulasi.
“Ini undang-undang soal hak setiap warga Indonesia dan menujukan Rosalina tidak layak jabat HRD, karena tidak mengerti tentang aturan,”katanya, senin (5/2).
Menurutnya, sikap HRD PT IWIP itu juga menunjukan ego jabatan sehingga sengaja menindas masyarakat pencari kerja.
“Harus cabut surat edaran tersebut, karena bertentangan dengan semangat presiden Joko Widodo soal memperluas lapangan pekerjaan, dan memberikan pekerjaan kepada siapa saja, bahkan seolah perusahan PT IWIP tidak mendukung apa yang sudah jadi program pemerintah pusat,”ujarnya.
Edaran yang dikeluarkan HRD PT IWIP tersebut lanjutnya, ada kemungkinan kepentingan tertentu.(tr-02)