HaltengPolitikTernate

Golkar Malut Ancam PTUN-kan Elang

×

Golkar Malut Ancam PTUN-kan Elang

Sebarkan artikel ini
Arifin Djafar

HARIANHALMAHERA.COM–Gejolak di internal partai Golkar Malut kian meluas. Kali ini, kisruh di tubuh partai berlambang pohon beringin itu terjadi antara pengurus DPD I dengan Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Edi Langkara (Elang) yang notabene kader sekalugus pengurus Golkar Malut.

Konflik ini buntut dari tidak dilantiknya Sakir Ahmad sebagai Ketua DPRD Halteng definitif sebagaimana yang direkomendasi DPP.

Atas tindakan itu, Golkar Malut pun bakal menggugat Elang bersama Sekwan Halteng Rivani A  Rajak Rivani A  Rajak ke PTUN. Tidak hanya itu, eks pimpinan DPRD sementara Aswar Salim yang juga kader Golkar ikut dilaporkan ke Mahkamah Partai karena dianggap membangkang keputusan DPP.

Sekretaris Golkar Malut Arifin Djafar mengatakan, belum dilantiknya  Sakir adalah pelanggaran atas undang-undangan. Karenanya, Golkar akan mengambil langkah hukum dengan memproses pihak-pihak terkait ke PTUN, termasuk Bupati Elang.

Dia menuding, ada campur tangan birokrasi Halteng dibalik belum dilantiknya Sakir. Bahkan, mantan wakil wali Kota Ternate ini secara bak-blakan menilai adanya intervensi birokrasi Halteng di DPP melalui Elang. “Yang sangat menyedihkan dan disayangkan itu dilakukan oleh kader partai Golkar. Kan bupati Halmahera Tengah itu kader partai Golkar badan pengurus DPD I,” ucapnya.

Arifin menjelaskan, saat ditetapkannya pimpinan Dewan Halteng sementara, Golkar Malut memang merekomendasikan Aswar.  Namun, ketika surat DPP nomor:R-1165/Golkar/IX/20219 yang merekomendasikan Sakir sebagai pimpinan dewan definitif keluar, ternyata tidak ditindakalnjuti pihak Setwan dan Aswar selaku pimpinan Dewan sementara.

“Kami dari DPD I sudah menindaklanjuti rekomendasi DPP kepada DPD II untuk segera menyurat kepada Sekwan dan pimpinan sementara agar di proses pelantikannya. Tapi itu tidak dilaksanakan,” ucap Arifin

Golkar Malut lanjut Arifin sudah melaporkan ‘pembangkangan” ini ke DPP melalui surat nomor : 0306/DPD/ Golkar – MU/XI /2019. Surat itu pun dibalas DPP dengan surat otentifikasi yang menyatakan secara tegas bahwa penetapan pimpinan DPRD Halteng adalah legal/sah secara hukum administrasi kepartaian DPP dan tidak ada surat revisi atau perubahan.

Sesuai konfirmasi DPD I ke pimpinan Dewan Halteng sementara, beralasan hasil rapat masih mempertanyakan surat rekomendasi dari DPP, sehingga mereka pun berkonsultasi ke DPP.

Hasil konsultasi ke DPP ternyata menyatakan bahwa surat rekomendasi DPP itu sah dan benar tidak ada perubahan apapun. Namun, setelah kembali dari konsultasi, Dewan Halteng tidak lagi memproses pelantikan Sakir.

“Makanya kita kasih waktu sampai Senin kalau tidak ada proses lanjutan pelantikan pengesahan  pimpinan DPRD Halteng dari partai Golkar maka DPD I akan mengambil langka hukum,” tegasnya.

DPD juga I akan meminta fraksi Golkar di Deprov untuk mempertanyakan kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK)  alasan kenapa pimpinan Dewan Hateng belum dilantik. “Kita menunggu penjelasan gubernur  seperti apa. sebab ini sangat merugikan partai,” katanya.

Selain ke PTUN, Mahkamah Partai dan KASN, DPD I juga akan memproses ke pengadilan negeri jika terdapat ada unsur pidana. “Unsur pidananya secara pribadi yang bersangkutan dirugikan karena tidak dilantik sebagai ketua DPRD dan tidak mendapat fasilitas sebagai ketua DPRD loh,”  bebernya.

Ditanya apakah Elang juga akan dilaporkan ke Mahkamah Partai, Arifin menegaskan setiap kader yang terbukti menghalangi proses rekomendasi DPP tetap akan diproses. “Kalau ini sanksinya sampai dengan pemecatan sebagai kader partai tentu melalui mekanisme  ada di mahkamah partai. Sebab ini bukan instruksi DPD I  elainkan DPP dan yang mengintruksi terpilih kembali Airlangga Hartarto dan sekjen masih tetap pada jabatan yang sama.” tegasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *