HARIANHALMAHERA.COM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut (Malut) kemarin mengumumumkan penetapan tersangka kasus mafia tanah yang terjadi di Desa Nusliko, Kecamatan Weda, Kabupaten Halteng.
Kasus yang dilaporkan Iswan Samma itu, penyidik KEjari menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Merka adalah WLT selaku eks pegawai BPN Halteng, UB sebagai pemohon sertifikat dan YI, Kepala Desa (Kades) Nusliku.
“Dalam perkara memberi, menerima hadiah atau janji atau menjanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya (gratifikasi) pada kantor BPN Halmahera Tengah tahun 2018,” ungkap Kepala Seksie (kasie) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Malut, Richard di kantor Kejati Malut, Rabu (24/8)
Dalam penangganan perkara itu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila telah memenuhi unsur dan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 184 KUHP.
“Para tersangka diduga melanggar pasal 5 atau pasal 9 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor.31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor. 20 tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.(par/pur)