HARIANHALMAHERA.COM–Keberadaan perusahaan tambang PT IWIP di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera tengah (Halteng) ternyata turut memicu lahirnya bisnis minuman keras (miras).
Parahnya lagi, bisnis minuman ‘syurga’ yang sudah berulang kali melahirkan aksi tindakan kriminal di Desa Lelilef ini ternyata turut dilakukan oknum anggota Dewan. Bukannya ikut turut mencegah, oknum wakil rakyat justeru berencana membuka usaha miras di Lelilef.
Hal ini terungkap dari usulan permohonan izin usaha penjualan Miras yang diajukan salah satu oknum anggota Dewan di Halmahera Utara (Halut) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Halteng.
Hal ini pun dibenarkan Kepala Dinas PMPTSP Halteng, Sofyan Abd Gafur . Namun begitu, Sofyan menegaskan tidak akan pernah menerbitkan izin penjualan Miras. “Sampai saat ini baru salah satu anggota DPRD Halut itu, yang mengurus izin dan ditolak,”ucapnya.
Sofyan menegaskan selama ini pihaknya tidak akan pernah menerbitkan izin usaha yang membawa kemudaratan “Kalau kami keluarkan izin tersebut, sudah pasti suatu ketika kita juga ikut serta,” terangnya. (tr1/pur)