HaltengHukum

Oknum ASN Halteng Diduga Nyambi Tambang Ilegal, LPP Tipikor Bakal Polisikan

×

Oknum ASN Halteng Diduga Nyambi Tambang Ilegal, LPP Tipikor Bakal Polisikan

Sebarkan artikel ini
LPP Tipikor

HARIANHAMAHERA.COM– dugaan pengelolaan tambang secara illegal masih berlangsung di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), hal itu menyusul adanya kabar bahwa seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Halteng disinyalir ikut terlibat dalam bisnis tambang galian C tanpa izin yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dugaan oknum ASN DLH terlibat dalam praktek tambang illegal itu disampaikan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halteng setelah mengakui telah mengantongi sejumlah buktinya.

Ketua LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky, pun menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu singkat akan melaporkan dugaan aktivitas tambang galian C illegal tersebut ke Kejati dan Polda Maluku Utara.

“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan dugaan aktivitas galian C yang tidak memiliki izin dan dugaan keterlibatan oknum ASN DLH ini ke penegak hukum,”tegasnya, Kamis (29/5).

Fandi mengungkapkan bahwa hasil investigasi internal LPP Tipikor telah menunjukkan bahwa sejumlah aktivitas galian C di Halteng belum mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap kegiatan pertambangan termasuk galian C wajib memiliki izin. Tapi kenyataannya, banyak aktivitas yang berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas,”ungkapnya.

Langkah hukum ini diambil lanjutnya, sebagai bentuk respons atas pernyataan Kapolres Halteng yang menyoroti maraknya aktivitas galian C ilegal di wilayah hukum Polres setempat.

“Kami tidak akan tinggal diam. LPP Tipikor berkomitmen mendorong penegakan hukum dan transparansi, terutama dalam sektor lingkungan dan pertambangan yang rawan disalahgunakan,”tandasnya.(Ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *