HaltengPeristiwa

Oknum Petani di Halteng Terancam 15 Tahun Penjara

×

Oknum Petani di Halteng Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pemerkosaan (Foto : Grid.id)

HARIANHALMAHERA.COM–Belum tuntas dengan kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur oleh enam pemuda hingga korbannya meninggal dunia, Polres Halteng kembali menerima kasus serupa.

Kali ini, aksi bejat itu dilakukan oleh R (42) terhadap Bunga (Samaran, red) putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun Bahkan, perbuatan bejat yang dilakukan R itu bukan hanya sekali, melainkan sudah empat kali. Dimana tiga kali korban diperkosa di kebun dan sekali di rumah.

“Kejadian pertama dan kedua dilakukan sektar bulan Oktober dan aksi ketiga dan Empat terjadi pada 16 November 2021,” ungap Kanit PPA Satreskrim Polres Halteng Bripka MR Kemhay seraya mengaku seriap melakukan aksi bejatnya, R juga menebar ancaman kepada sang anak.

Saat ini Bunga dilaporkan dalam kondisi trauma. Akibat perbuatannya, R yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D sub Pasal 82 ayat (1) jo 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak (UUPA).

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena tersangka adalah keluarga korban, yakni merupakan ayah korban, maka hukuman dapat ditambahkan sepertiga dari hukuman pokok,” tandas Kemhay. (tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *