HARIANHALMANERA.COM–Seretnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Halteng disikapi Komisi II DPRD Halteng dengan memanggil dua SKPD pengelola PAD masing-masing Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pendapatan (Dispenda)
Ketua Komisi II Ahlad Djumadil menyebut, sejauh ini capaian PAD baru mencapai Rp 50 miliar dari target ditetapkan di APBD Perubahan sebesar Rp 300 miliar. “Saat ini PAD yang masuk ke Kas Daerah, masih kecil dari target yang sudah ditetapkan,” katanya usai rapat kemarin
Karena itu, Komisi II meminta kedua SKPD ini harus kerja ekstra untuk menggenjot PAD dengan waktu tiga bulan tersisa ini.
Potensi PAD yang cukup besar dimaksimalkan yakni pajak galian C di PT IWIP. “Pajak ini sangat besar. Sehingga, pemda Harus buat penagihan. Namun, apabila ada sikap keras dari perusahan kita sarankan pakai Jaksa maupun kepolisian,” tegasnya.
Soal pajak galian C ini, pemda disarankan segera mengundang para pemilik perusahan agar lakukan sosialisasi baik proses perizinan. “Saya kira kalau ada usaha pemda mengundang mereka, akan lebih mudah kita bicarakan,” ungkap Ahlan.
Selain pajak galian C, juga ada pajak restoran. “Soal pajak restoran ini sudah ada berapa daerah penghasil yang menerapkan. Maka, pemda juga bisa gunakan kesempatan tersebut,” katanya.
Sementara terkait dengan pajak yang ada di Perhubungan, Komisi II mendorong segera dioperasikannya uji KIR untuk kendaraan berat. “Soal alat KIR masih ada sedikit kendala. Sebab alat tersebut harus ada bayar lebih awal. Namun, tidak terlalu besar hanya sekitar Rp 100 jutaan sudah bisa operasi,” tukasnya. (tr1/pur)