HaltengMaluku Utara

Pemda Halteng Teken MoU Hilirisasi Nikel, Bupati Ikram: Tambang Hadir Untuk Rakyat

×

Pemda Halteng Teken MoU Hilirisasi Nikel, Bupati Ikram: Tambang Hadir Untuk Rakyat

Sebarkan artikel ini
Pemda Halteng dan Article 33 Indonesia teken MoU bidang hilirisasi nikel

HARIANHALMAHERA.COM– upaya Pemkab Halmahera Tengah (Halteng) untuk mendorong pengembangan daerah dan kesejahteraan masyarakat terus dilakukan. Kali ini, tepatnya, Senin (20/10), Pemda dibawa komando IMS-ADIL itu jajaki hilirisasi nikel dengan melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Article 33 Indonesia/Buku Suba Institute untuk memperkuat tata kelola kawasan industri pertambangan dan hilirisasi nikel di negeri Fagogoru.

Bupati Halteng, Ikram Malan Sangadji, mengatakan bahwa hilirisasi nikel harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari dampak terhadap manusia dan lingkungan, sehingga itu pentingnya penelitian, survei yang fokus dan cepat untuk menilai kualitas udara, kondisi sungai, pesisir, serta daya tahan hidup masyarakat di sekitar kawasan industri.

“Dampak hilirisasi harus kita ukur dari kehidupan masyarakat. Bagaimana kondisi anak-anak, daya tahan tubuh mereka, bagaimana kualitas udara, sungai, dan kelestarian satwa. Penelitian panjang sering kali tidak menghasilkan solusi nyata. Karena itu, kita perlu langkah cepat yang berbasis data lapangan,”katanya.

Perlunya lanjutnya, pembagian peran yang jelas antara pemerintah daerah, perusahaan dan pemerintah pusat dalam menjaga keseimbangan pembangunan. “Jika ada masyarakat yang terdampak, perusahaan harus ikut bertanggung jawab. Tata kelola ini harus berpihak pada rakyat,”ujarnya.

Selain itu menurutnya, perlu adanya pembentukan dana abadi daerah yang bersumber dari hasil tambang sebagai langkah konkret untuk menjamin keberlanjutan manfaat bagi masyarakat. Sebab, manfaat pembangunan harus dirasakan secara merata, termasuk melalui program pendidikan dan berbagai insentif sosial lainnya yang menjadi prioritas pemerintah daerah.

“Program ini juga mencakup dukungan bagi ibu hamil, menyusui, penyandang disabilitas, lansia, janda, dan yatim piatu, sebagai bentuk nyata keberpihakan Pemda Halteng terhadap masyarakat. Insentif dan perlindungan sosial harus menjadi prioritas, karena inilah bentuk nyata keberpihakan negara,”ungkapnya.

Mewakili Article 33 Indonesia, Citra, pun menjelaskan bahwa lembaganya berlandaskan semangat Pasal 33 UUD 1945, dimana pengelolaan sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sehingga kolaborasi ini bertujuan untuk membantu daerah penghasil nikel agar mampu mengubah potensi “kutukan sumber daya” menjadi berkah pembangunan.

“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan hasil tambang membawa manfaat langsung bagi rakyat, terutama lewat penguatan pendidikan, perlindungan sosial, dan sektor produktif seperti pertanian, perikanan, serta UMKM. Kami juga mendorong pembentukan dana abadi tambang serta integrasi program PPM dengan kebijakan daerah,”tuturnya.

Melalui MoU sambungnya, Pemda Halteng bersama Article 33 Indonesia sepakat memperkuat tata kelola industri nikel dengan tiga fokus utama, yaitu memperluas diversifikasi ekonomi lokal, memperkuat pengelolaan lingkungan dan sosial, serta mengoptimalkan pendapatan daerah melalui peningkatan pajak dan retribusi serta penjajakan pembentukan Dana Abadi Daerah.(Ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *