HaltengMaluku Utara

Pemilik Lahan Kesal, Perusahan Sub PT IWIP Nekat Beraktivitas Meski Belum Ganti Rugi

×

Pemilik Lahan Kesal, Perusahan Sub PT IWIP Nekat Beraktivitas Meski Belum Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
karyawan sub kontraktor PT IWIP kedapatan aktivitas di atas lahan yang belum dibayar ganti rugi

HARIANHALMAHERA.COM– kelakukan PT IWIP terhadap Maklon Lube, pemilik lahan yang digusur tanpa konpensasi belum seperti pepatah ‘Mati Satu, Tumbuh Seribu’. Betapa tidak, setelah pemilik lahan berhasil hentikan aktivitas penggusuran oleh PT Hilcon, salah satu perusahan sub kontraktor PT IWIP, ternyata sub kontraktor IWIP yang lain, yakni PT ESU kedapatan melakukan aktivitas di lahan yang belum dibayar ganti rugi tersebut.

Maklon Lube, membenarkan bahwa adanya aktivitas yang dilakukan secara diam-diam oleh perusahan sub kontraktor PT IWIP, yaitu PT ESU di lahan miliknya. Padahal, pihaknya sudah melarang aktivitas dalam bentuk apapun dilakukan PT IWIP.

“Iya, ternyata masih ada upaya aktivitas yang dilakukan perusahan sub PT IWIP di atas lahan kami, padahal kami sudah melarang tapi mereka kesannya tidak hargai larangan kami hingga nekat beraktivitas kembali,”katanya,”katanya, Senin(16/10).

Aktivitas PT ESU tersebut menurutnya, dua hari lalu telah secara diam-diam alias tanpa sepengetahui pemilik lahan datang untuk menghidupkan mesin pompa air yang terletak di atas lahannya.

“Kami pemilik lahan sudah mematikan pompa air agar mereka tidak beroperasi sebelum adanya proses pembayaran, Namun mereka secara diam-diam menghidupkan kembali disaat kami kembali ke tenda. Kadang malam hari mereka menjalankan aksinya, setelah mesin dihidupkan mereka langsung kabur,”ujarnya.

Karyawan yang nekat menghidupkan mesin pompa tersebut lanjutnya, sempat kedapatan berada dilokasi hingga akhirnya diberi arahan agar tidak ulang. Sebab, status lahan tersebut bukan milik IWIP lantaran belum ada pembayaran ganti rugi.

“Kami sudah beritahu bahwa lahan ini belum diselesaikan proses pembayarannya dari pihak perusahaan jadi jangan dulu kalian beroperasi,”tuturnya.

Pemilik lahan pun menyampaikan bahwa mereka akan tetap jaga di lokasi dan melarang adanya aktivitas sampai pihak manajemen PT IWIP membayar ganti rugi lahan tersebut.

“Kalau perusahan sudah bayar ganti rugi tentunya kami serahkan lahannya dan tidak larang lagi, bahkan mendukung perusahan beroperasi di daerah ini,”ungkapnya.(tr-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *