Halteng

Pemkab Janji Ganti Rugi Lahan dan Tanaman Warga

×

Pemkab Janji Ganti Rugi Lahan dan Tanaman Warga

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Halmahera Tengah (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemkab Halmahera Tengah (Hateng) kembali berjanji akan menyelesaikan proses ganti rugi lahan dan tanaman milik warga yang hingga kini belum juga tuntas,

Hal ini disampaikan Sekda Halteng Yanto M Asri usai menggelar rapat engan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Halteng .

Dikatakan, dalam proses pembayaran ganti rugi nanti, Perkim akan berupaya melakukan negosiasi. Pembayaran ganti rigi juga akan dilakukan berdasarkan bukti yang ada. “Dasar-dasar yang mendukung ke arah pembangunannya, agar tidak terhambat dan masyarakat dirugikan,”ucapnya.

Kadis Perkim Halteng, Haris Abdullah mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan dokumennya, tinggal menunggu dibayar.

“Kalau tanaman belum bisa dibayar, karena dokumen yang dimasukkan oleh camat dan Kades, yang tidak mencantumkan jenis tanamannya. maka, ini membuat kita sedikit terhambat,” ujar Kadis.

Pembayaran ganti rigu khususnya tanaman akan dilakukan sesuai dengan jenis tanaman yang ditetapkan dalam SK Bupati nomor 100/KEP/110/2018, tentang penetapan harga dasar ganti rugi tanaman.

“Tanah yang bermasalah ini diantaranya, lahan pelabuhan Feri di desa Nurweda yang belum selesai dibayar, lahan Pembangunan GOR di desa Fidi Jaya, dan lahan pembangunan Ruko di depan Kantor Capil Desa Nurweda,” tukasnya. (tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *