HARIANHALMAHERA.COM–Unit Satuan Reserse dan Korban (Satresnarkoba) Minggu (23/1) berhasil menangkap SA (27) warga Sidangoli, kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat.
SA ditangkap lantaran kedapatan membawa ganja saat dalam perjalanan dari Weda menuju ke Desa Lelilef Woebulan, Kecamatan Weda Tengah.
Kapolres Halteng, AKBP Moh. Zulfikar mengatakan, penangkapan SA berawal dari laporan masyarakat, bahwa seputaran tambang ada sering terjadi peredaran narkoba. “Dari laporan masyarakat tersebut, unit narkotika polres Halteng langsung melakukan penyelidikan dugaan tersebut,” katanya.
Hasil penyelidikan polisi kemudian mendapat informasi bahwa salah satu pengendar ganja adalah SA.
Pelaku kemudian dibuntuti anggota saat melintas dengan sepeda motor dari Weda menuju Lelilef. Begitu tiba di jalan poros Lelilef dan memarkir sepeda motornya, seketika polisi langsung menangkapnya
Dari tangan pelaku, ditemukan 1 bungkus plastik kecil Ganja dengan berat kotor 1,86 gram, 1 bungkus kertas rokok narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,82 gram. Sehingga, total ganja yang disita seberat ± 2,66 gram
“Saat pemeriksaan, ditemukan dua bungkus plastik Ganja, yang disimpan di dalam saku celana bagian kanan depan. Tampa perlawanan, pelaku mengaku ganja tersebut miliknya,” ungkap Kapolres.
SA terancam melanggar pasal 111 ayat (1), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.(tr1/pur).