HaltengHukumMaluku UtaraPolitik

Penghitungan Suara 21 TPS di Halteng Terpaksa Digeser ke KPU

×

Penghitungan Suara 21 TPS di Halteng Terpaksa Digeser ke KPU

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pelanggaran pemilu

HARIANHALMAHERA.COM– tahapan pungut hitung surat suara pada 21 TPS yang tersebar di Kecamatan Patani Utara (Pantura), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) usai pencoblosan pada 14 Februari 2024 hingga saat ini dikabarkan tidak dilakukan penghitungan. Sebanyak 21 TPS tersebut terpaksa digeser ke KPU setempat.

Pergeseran 21 TPS se-Kecamatan Pantura tersebut terpaska dilakukan lantaran dikomplain sebagian kontestan Pemilu 2024 soal adanya dugaan kecurangan sehingga proses pungut hitung di tingkat TPS itu tidak dilaksanakan.

Anggota Panwascam Pantura, Sukarman, pun membenarkan masalah tersebut. kepada awak media, Sukrman, menuturkan bahwa Panwaslu sendiri sudah sampaikan rekomendasi ke Bawaslu Halteng untuk dilakukan perhitungan suara di Kabupaten.

“Surat rekomendasi penghitungan di Kabupaten sudah dilakukan, kondisi saat ini tidak bisa lakukan di penghitungan di TPS, karena keamanan. Disamping itu rekomendasi dari Bawaslu juga sudah keluar untuk dilakukan penghitungan di Kabupaten,”katanya, jumat (16/2).

Penyelenggara, pengawas Pemilu 2024 maupun pihak keamanan dan warga sempat lanjutnya rembuk untuk bahas keamanan dalam penghitungan surat suara tersebut. Bahkan menurutnya, personil aparat keamanan kerahkan penun untuk mengawal 21 TPS tersebut sebagai antisipasi terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Informasi yang diterima bahwa hingga saat ini, tepatnya jumat (16/2), proses penghitungan suara tingkat TPS yang tersebar wilayah Dapil III belum selesai.(tr-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *