HaltengMaluku Utara

Peringati Hari Anti Tambang, Save Sagea: IUP di Kawsan Bokimanuru Harus Dicabut

×

Peringati Hari Anti Tambang, Save Sagea: IUP di Kawsan Bokimanuru Harus Dicabut

Sebarkan artikel ini
Gerakan Save Sagea peringati Hari Anti Tambang di kawasan tambang, Halteng

HARIANHALMAHERA.COM– puluhan warga, pelajar dan pemuda Sagea yang tergabung dalam Gerakan Save Sage, menggelar aksi peringati hari anti tambang (Hatam) dengan keliling seputaran area tambang di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Dalam aksi yang berlangsung Kamis, (29/5) itu mereka mendesak pemerintah untuk cabut seluruh izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di kawasan karst hingga aliran sungai Desa Sagea dan Kiya.

Coordinator aksi, Mardani Hardi, mengatakan bahwa Save Sagea merupakan gerakan perlawanan warga terhadap ekspansi tambang yang mengancam kawasan karst Bokimaruru dan Telaga Legaelol, karena wilayah ini tak hanya penting secara ekologis, tetapi juga menjadi sumber kehidupan masyarakat.

“Torang dari Save Sagea menuntut semua IUP yang di Desa Sagea yang bertempat di kawasan gua Bokimoruru dan Telaga Legaelol harus dicabut, karena di kawasan Bokimoruru ada PT Gamping Indonesia, dan di kawasan Telaga Legaelol ada PT MAI serta PT Karunia Sagea Mineral yang nanti akan beroperasi. Itu yang menjadi tuntutan prioritas,”katanya.

Kehadiran sejumlah perusahaan tambang di dua Desa tersebut menurutnya, tentu berpotensi besar merusak ekosistem serta mengancam ruang hidup warga, mengingat kawasan karst Bokimaruru sangat rentan rusak sebaimana pada 2018 kemarin PT Gamping Indonesia sudah memiliki konsesi yang berada tepat di kawasan gua.

“Pencemaran lingkungan sudah terjadi akibat aktivitas penambangan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang berlokasi di hulu gua Bokimaruru, dan sejak 2023warga terus menyuarakan penolakan melalui gerakan Save Sagea,”ujarnya.

Mardani pun mengingatkan pada pemerintah Desa Sagea dan Kiya serta Kecamatan, agar tidak lagi melakukan komunikasi ataupun bahas izin konsesi dengan perusahan. “jangan coba-coba bertemu dengan pihak perusahaan untuk membahas dengan izin konsesi,”tandasnya.

“Harapannya di momentum memperingati Hatam sedunia, kami meminta kepada pemerintah Desa Sagea dan Kiya, serta pemerintah daerah Halteng maupun pemprov Malut secepatnya mengevaluasi beberapa IUP yang ada di Desa Sagea dan Kiya, karena dapat mengancam ruang hidup dan potensi-potensi yang ada di dua desa itu,”pungkasnya.(Ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *