HARIANHALMAHERA.COM– meski sebelumnya sudah disepakati bersama antara salah satu perusahan sub kontraktor di PT IWIP dengan Maklon Lube, soal tidak dilakukan lagi aktivitas penggusuran lahan lantaran belum ada pembayaran ganti rugi (kompensasi) yang ditandai dengan pemasangan garis polisi (police line) di lokasi, ternyata kesepakatan tersebut lagi-lagi diingkari pihak perusahan dengan melakukan penggusuran.
Tak hanya lahan yang digusur, sebuah tenda yang dibuat pemilik lahan pun ikut dirusaki dengan menggunakan alat berat berupa eksavator. Sikap tak patuh kesepakatan itu disebut pemilik lahan bahwa perusahan sudah tidak hargai lagi pemilik lahan termasuk acuh terhadap fungsi pemasangan police line.
Maklon Lube pun mengaku bahwa pemasangan garis polisi itu ternyata hanya berlaku selama dua minggu setelah adanya kesepakatan, namun setelah itu pihak perusahan secara diam-diam kembali melakukan aktivitas penggusuran lahan yang notabenenya belum ada pembayaran ganti rugi.
“Mereka (perusahan) sudah tidak hargai kami pemilik lahan, kalau hargai tentu tidak mungkin mereka langgar kesepakatan. Lebih parahnya lagi mereka tidak hormati fungsi apalagi garis polisi yang dipasang pihak kepolisian,”kata Maklon Lube, kamis (30/11).
Sebelumnya lanjut Maklon, pihak Polres Halteng sendiri menjamin bahwa tidak aka nada penggusuran lahan setelah dipasang garis polisi, tetapi kenyataannya pihak perusahan justeru lebih nekat seolah tidak takut pihak kepolisian.
“Tentu kami sangat kecewa dengan pihak perusahaan, padahal kan sudah dipasang garis polisi sebagai bukti kesepakatan tidak dilakukan penggusuran tapi nyatanya mereka sendiri yang langgar,”ujarnya.
Gegara penggusuran lahan lanjutan ini pihak pemilik lahan pun terpaksa adukan perusahan sub kontraktor IWIP tersebut ke Polres Halteng.(tr-05)