HARIANHALMAHERA.COM–Setelah molor di Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD), draft RAPBD Halteng 2021 akhirnya resmi diserahkan ke DPRD lewat sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD kemarin.
RAPBD yang dirancang ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan APBD 2020, baik pada pos anggaran belanja maupun pendapatan daerah. Pos belanja daerah misalnya, dirancang sebesar Rp 1.13 triliun lebih bertambah sebesar Rp 100 miliar lebih dari belanja daerah tahun ini sebesar 1 triliun lebih.
Sedangkan di pos pendapatan daerah, terjadi kenaikan dengan selisih lebih besar dari total pendapatan tahun ini. Dimana, pendapatan tahun depan, dirancang sebesar Rp 1.093 triliun, naik hampir mendekati Rp 200 miliar dibanding pendapatan tahun ini sebesar sebesar Rp 829 miliar lebih.
Kenaikan anggaran pendapatan daerah sendiri terjadi hampir di seluruh pos pendapatan tak terkecuali pada pos lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pos ini oleh Pemkab dirancang sebesar Rp 118 miliar lebih, berkurang Rp 55 miliar lebih dari tahun lalu sebesar 173 miliar lebih. sedangkan dua item pendapatan lainnya dirancang naik dengan selisih cukup signifikan.
PAD (pendapatan asli daerah) misalnya dirancang sebesar Rp 172 miliar lebih, naik Rp 98 miliar dari tahun lalu sebesar Rp 73 miliar. Kemudian Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp 803 miliar lebih, naik Rp 220 miliar dari tahun lalu sebesar Rp 582 miloar lebih.
“Perubahan regulasi menyebabkan terjadinya perubahan struktur Pendapatan dan belanja. Unruk pendapatan terjadi perubahan nomenklatur menjadi PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” ucap Bupati Edi Langkara dalam pidato pengantar nota keuangan dan RAPBD 2021
Untuk belanja daerah yang dirancang sebesar Rp 1.13 triliun lebih ini meliputi belanja operasi Rp 507 miliar lebih. Belanja Modal sebesar Rp 499 miliar lebih, Belanja Tak Terduga Rp 512 miliar lebih. Belanja Transfer sebesar Rp 113 miliar lebih.
Sedangkan Pembiayaan Daerah dirancang sebesar Rp 24 miliar lebih, turun Rp 183 miliar dari tahun ini. “Untuk penerimaan pembiayaan daerah, tidak dapat lagi dicantumkan pinjaman daerah, jika tidak dilakukan pinjaman daerah secara ril oleh Pemda,” terang Elang-panggilan akrab Edi Langkara .
Dalam paripura itu, Elang juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyampaian draft RAPBD. “bukan karena kesengajaan kami, tetapi ada perubahan regulasi yang membuat seluruh pemerintah daerah, harus menyesuain kembali dengan regulasi,” katanya.
Regulasi yang dimaksud yakni Permendagri Nomor 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Permendagri 70/2019, tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Permendagri 64/2020, tentang Pedoman penyusunan APBD 2021 “Sebelumnya pada Tahun 2020 kita masih menggunakan Permendagri 13/2006 beserta seluruh turunannya,” ucapnya.
Hal lain yang merupakan konsekuensi dalam penyusunan RAPBD 2021, yakni diberlakukan Perpers Nomor 33/2020, tentang Satuan Harga Regional. “Dengan adanya Pepres ini menetapkan satuan harga dan standar yang berlaku di seluruh Indonesia, dimana posisi batas tertinggi komponen belanja pada umumnya lebih rendah dari satuan harga yang dipakai pada tahun ini,” tukas Elang.(tr1/pur)