Halteng

Rekrut Tenaga Pengawas di PT PPA Disorot

×

Rekrut Tenaga Pengawas di PT PPA Disorot

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Rekruitmen (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–Rekrutmen tenaga pengawas yang dilakukan PT Putra Perkasa Abadi (PPA), perusahaan tambang yang beroperasi di Halteng ini, menuai protes dari karyawan lokal.

Perusahaan dianggap mengutamakan karyawan dari luar daerah dengan kualifikasi dan persyaratan yang memberatkan.

JT, salah satu karyawan PT PAA ini menilai salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah pengalaman kerja. “Dari awal proses tidak dipersoalkan masalah pengalaman kerja. Nanti mulai psikotes dan interview baru dipermasalahkan.  Ini sangat merugikan kita semua sebab, kesempatan kita saat ini tidak ada lulus pada ujian pengawas,”ungkap warga Desa Messa Kecamatan Weda Timur ini

Terpisah, HRD PT PPA Yusak Boggy Setiawan mengatakan, rekrutmen tenaga pengawas bukan untuk menjadi karyawan tetap. Melainkan perusahaan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk program pengembangan karir dari non staff.

“Pola pengembangan karir ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sesuai dengan regulasi atau peraturan perusahaan dan pemerintah,” katanya.

Sesuai peraturan perusahaan, karyawan yang mengikuti seleksi harus diajukan pimpinan masing-masing unit kerja, dan memberikan penilaian kinerja minimal 6 bulan.

Mereka juga wajib mengikuti assesment test psikologi yang dimilai oleh Psikolog dengan hasil test, direkomendasikan/disarankan. “Karena PPA bergerak dalam bidang usaha jasa Pertambangan, harus mengikuti dan Patuh pada ketentuan perundangan pada Kepmen 1827 tahun 2018, tentang kompentensi sebagai Pengawas Operasional,” ucapnya.

Soal pengalaman kerja, peserta dengan ijazah SLTA minimal telah bekerja 10 tahun di pertambangan, sedangkan bagi yang berijazah D3/ S1 minimal telah bekerja  1 tahun.

Syarat lain lulus uji kompetensi sebagai pengawas operasional (POP) dibuktikan dengan sertifikat POP. “Terkait pengalaman 9 tahun dan usia 24 tahun. PT. PPA tidak pernah membedakan lokal dan non lokal, karena tidak memberikan kesempatan yang sama kepada semua karyawan. Kami tidak bisa melanggar ketentuan dari pemerintah pada saat sertikasi,” tukasnya. (tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *