HARIANHALMAHERA.COM– Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP KEP SP SPSI) PT Indonesia Weda bay Industrial Park (IWIP) memberikan peringatan keras (ultimatum) terhadap menajemen perusahan terkait dugaan intimidasi bergaya premanisme yang dilakukan oknum tenaga kerja asing (TKA) China dan salah satu juru bicara perusahaan pada anggota serikat.
Dalam surat resmi bernomor 18/PUK SPKEP SPSI PT.IWIP/VI/2025, SPSI WBN bersama SPSI IWIP menyatakan bahwa apa yang dilakukan TKA dan Jubir tersebut telah melanggar Undang-undang no.12 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.
Ketua PUK SPKEP SPSI IWIP, Kasim Abdulah, mengatakan bahwa tindakan premanisme oleh TKA bersama juru translate telah secara jelas melanggar apa yang di jamain dalam Undang-Undang perlindungan hak berorganisasi pasal 28 ayat C, yaitu larangan melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.
Serikat lanjutnya, telah memberi waktu 1×24 jam terhadap TKA dan jubir untuk segera tinggalkan Site Tanjung Ule sebagai tuntutan atas tindakan yang telah dilakukan.
“Apabila permintaan ini tak dipatuhi, SPSI akan menggerakkan masa untuk melakukan mogok kerja massal sebagai bentuk protes pada hari senin tanggal 19 nanti,”tandasnya.(Ir)