HaltengMaluku Utara

Tim Kajian Serahkan Naskah DOB Patani-Gebe Kepulauan ke Kemendagri

×

Tim Kajian Serahkan Naskah DOB Patani-Gebe Kepulauan ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Naskah DOB Patani-Gebe Kepulauan ke Kemendagri

HARIANHALMAHERA.COM– Terobosan Badan Koordinasi (Bakor) Daerah Otonom Baru (DOB) untuk mendorong Patani-Gebe Kepulauan menjadi salah satu Kabupaten baru di Maluku Utara, terlihat sangat serius. Betapa tidak, setelah sebelumnya menggelar diskusi seputar DOB Patani-Gebe tersebut, kini berlanjut pada penyerahan dokumen alias naskah hasil kajian DOB tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Naskah DOB Patani-Gebe tersebut, Rabu (12/2) telah diserahkan langsung secara resmi oleh tim kajian, yakni ketua tim Prof Dr Sadu Wasistiono, didampingi Dr Shultan Rohmidin S,STP, M,si dan  Dr Yonathan, yang diterima oleh Direktur Penataan Daerah,Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Ditjen Otda Kemendagri.

Wakil Ketua Bakor DOB Patani-Gebe Kepulauan, Moh Taher Abd Karim, mengatakan bahwa penyerahan dokumen kajian naskah akademik tersebut merupakan salah satu persyaratan formil penting untuk melengkapi profil dokumen awal DOB PGK yang terdaftar dari 2014.

“Alhamdulillah hari ini (rabu,red) dokumen kajian akademik DOB Patani-Gebe Kepulauan telah diserahkan dan dinyatakan lengkap, serta memenuhi persyaratan berdasarkan parameter, baik pada aspek kepentingan strategis nasional, kapasitas daerah dan aspirasi public,”katanya, Rabu (12/02).

Menurutnya, sesuai dengan payung hukum undang-undang, penataan daerah nomor 23 tahun 2014 dan desain besar penataan daerah (Desartada), pembentukan daerah dan penyesuaian daerah dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional pasal 49. Ketentuan lebih pada pasal 34 ayat 1 yang dimaksudkan dengan kepentingan strategis nasional berlaku bagi wilayah wilayah perbatasan dan terdapat pulau terluar Indonesia.

“Dari rumusan dan kajian naskah akademik calon DOB Patani Gebe Kepulauan, dari pendekatan kepentingan strategis nasional telah memenuhi syarat untuk di mekar di samping aspek kapasitas daerah,”ujarnya.

Kemudian lanjutnya, berdasarkan keputusan Presiden nomor 6 tahun 2017 tentang 111 pengelohan  pulau-pulau  kecil terluar di Indonesia, salah satunya adalah pulau Yiew Kecamatan Patani Utara Kabupaten Halteng, termasuk kategori Pulau tidak berpenghuni dan menjadi pulau terluar Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Kepulauan Palau dan berhadapan dengan samudra pasifik yang keberadaanya dapat dikembangkan guna memperkuat aspek srrategis pertahanan dan keamanan maritim di wilayah perbatasan negara.

“Kita semua menaruh harapan semoga pemerintah pusat dapat mencabut kebijakan moratorium pemekaran daerah dengan mempertimbangkan ruang fiskal negara, dan membuat pemetaan terkait dengan karakteristik daerah atau posisi wilayah, yang memenuhi unsur perspektif strategis nasional atau daerah kepulauan, untuk kelangsungan penguatan bingkai Kedaulatan Negara Kesatuan RI,”harapnya.(tr-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *