HaltimMaluku Utara

Belasan Warga Adat Haltim Ditetapkan Tersangka Usai Demo Tolak Tambang

×

Belasan Warga Adat Haltim Ditetapkan Tersangka Usai Demo Tolak Tambang

Sebarkan artikel ini
Polda Malut

HARIANHALMAHERA.COM– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akhirnya menetapkan 11 orang warga adat sebagai tersangka dalam kasus aksi unjuk rasa penolakan aktivitas pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dengan membawa Sajam (senjata tajam).

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Malut dan personel Polres Haltim mengamankan puluhan warga Haltim buntut dari aksi unjuk rasa (unras) penolakan aktivitas pertambangan dengan membawa senjata tajam di perusahaan PT. Position.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sebelum telah diamankan masa aksi sebanyak 27 orang, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata 11 orang diduga membawa Sajam sehingga dilakukan penahanan sekaligus ditetapkan tersangka, semenatra 16 orang lainnya dibebaskan.

“Kami sudah bebaskan 16 orang, karena dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan sebagai kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat menggelar aksi,”katanya, Senin 19 Mei 2025.

Dari 11 orang tersangka tersebut lanjutnya, salah satunya ditetapkan atas kasus perampasan 18 kunci alat berat milik PT Position. “Proses penyelidikan yang dilakukan, hanya fokus pada kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat melaksanakan aksi di lokasi pertambangan. Jadi yang diamankan sebenarnya ada 27 orang itu hanya 11 orang yang masih ditahan,”ujarnya.

Sementara Dirreskrimum Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu, menambahkan bahwa sebelum diamankan, personel juga sudah melakukan pendekatan persuasif agar aksi yang digelar sesuai peraturan perundang-undangan.

“Selama dua hari personil dan massa aksi melakukan pendekatan persuasif, tapi tidak ada titik temu sehingga langkah terakhir mereka diamankan untuk menjaga situasi tetap kondusif,”ungkapnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *