HARIANHALMAHERA.COM–PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di bawah bendera PT Indotan baru akan memasuki usia 2 tahun pada Maret nanti. Meski demikian, perkembangan perusahaan di tangan Presiden Direktur (Presdir) H Robert Nitiyudo Wachjo makin menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak divestasi saham PT NHM dari Newcrest ke PT Indotan namun perusahaan yang bermarkas di Gosowong, Kabupaten Halut ini sudah memborong tiga penghargaan tingkat nasional di dunia pertambangan.
Penghargaan tersebut diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mulai dari Penghargaan Penilaian Prestasi Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara Yang Baik, baru dilakukan di tahun 2020, penghargaan pengolahan limbah, hingga Tambang Rakyat Gosowong (TRG) yang baru saja dimulai tepat di hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2021, lalu.
Manajer Komunikasi PT NHM, Ramdani Sirait, mengatakan manajemen PT. NHM tentunya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian ESDM atas penghargaan yang diberikan.
“Bagi kami penghargaan ini akan mendorong PT. NHM untuk semakin lebih baik lagi dalam mengelola operasional tambang emas di wilayah kerja kami di Kabupaten Halut, Provinsi Malut, agar terus memberikan manfaat kepada pemerintah, masyarakat, karyawan, dan pemilik saham,” ujar Ramdani.
Dikatakan pula, penghargaan itu menjadi bukti keseriusan manajemen yang dipimpin H Robert baik dalam menjalankan perusahaan dengan patuh mengikuti kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), maupun program-program perusahaan. “Ini semua semata-mata karena Allah dan demi membantu masyarakat,” katanya, belum lama ini.
Menurutnya, NHM akan terus berupaya memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat melalui sajian program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat lingkar tambang, maupun masyarakat Halut hingga secara umum se-Malut.
Diketahui pula, perusahaan yang mendapatkan penghargaan betul-betul dinilai para inspektur tambang dan tenaga ahli, termasuk dari berbagai lembaga pendidikan tinggi di Tanah Air, seperti dari Universitas Indonesia dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Poin yang dinilai mencakup kaidah teknis pertambangan, pelaksanaan konservasi sumberdaya dan cadangan, kondisi kerja yang aman, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.(dit)