HARIANHALMAHERA.COM– Polres Halmahera Utara kembali melanjuitkan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan 4 pejabat Pemkab Halut. Kemarin, penyidik telah memanggil dua orang untuk diperiksa masing-masing YR, Kabid di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan satunya lagi adalah pengusaha Kopra di Halut.
Kasat Reskrim Polres Halut, AKP. Rusli Mangoda menuturkan pemanggilahan kemarin masih
sebatas diminta klarifikasi terkait laporan yang diadukan. “Baru dua orang yang penuhi
panggilan untuk mintai keterangan, yaitu kabid pada DLH dan oknum pengusaha kopra,”
katanya, selasa kemarin.
Menurutnya, penyidik sedianya pada hari itu melayangkan panggilan kepada lima orang. Selain YR dan pengusaha kopra, tiga pejabat pemkab Halut yang ikut jadi terlapor juga dipanggil yakni Kepala Kesbangpol, Kepala DPMD dan Kepala Dinas Satpol PP. Namun, ketiganya belum sempat hadir, karena urusan dinas. “Kami akan panggil lagi dan berharap mereka proaktif dengan ini,”ujarnya.
Dia mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dimana penyidik akan melihat hasil pemeriksaan dan dilakukan kajian untuk dapat memastikan fakta adanya tidaknya tindak pidana gratifikasi. “Mengingat kasus ini belum naik tahap penyidikan tetapi masih penyelidikan maka kita akan lihat pengembangan penanganannya,” tukasnya.(dit/pur)