Halut

4 Desa Rawan Narkoba

×

4 Desa Rawan Narkoba

Sebarkan artikel ini
KERJASAMA: Bupati Halut Ir Frans Manery didampingi Kepala BNNK Halut Maximillian Sahese, dan asisten III Yudhiahart Noya, saat Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kabupaten/Kota tentang ancaman narkoba, Rabu (25/8).(foto: Humas Pemda Halut)

HARIANHALMAHERA.COM–Peredaran narkoba di Kabupaten Halut belum bisa dibagi dalam tingkat kerawanan. Pasalnya, sampai saat ini belum dilakukan pemetaan baik tingkat kecamatan maupun desa. Hanya saja, berdasarkan pengungkapan kasus narkoba ada empat desa yang dikategorikan rawan.

“Ke empat desa, yakni Gosoma, Gamsungi, Gorua, dan salah satu desa di Kecamatan Galela. Perlu dipahami bahwa ini baru berdasarkan pengungkapan kasus yang dilakukan institusi kepolisian,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Halut, Maximilian Sahese, saat Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kabupaten/Kota tentang ancaman narkoba, kemarin.

Karena itulah, lanjut Maximilian, perlu adanya tindak lanjut berupa pemetaan berbasis data. Jajaran birokrasi pemerintah memiliki peran penting dalam pemetaan ini, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. “Pemetaan ini sangat penting untuk mewujudkan Halut masuk dalam daftar Kabupaten/Kota Tanggap Narkoba (Kotan),” terangnya.

Dengan data pemetaan ini juga, Maximillian menyebut akan memudahkan BNN bersama Pemerintah Daerah untuk menyusun program-program atau rencana aksi, mulai pencegahan hingga deteksi dini. “Karena itu kami sangat mengharapkan peran aktif pemerintah untuk mewujudkannya,” pintanya.

Meski demikian, Camat Tobelo, Safrudin Lauhin, memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, bukan hanya 3 desa yang berada di Kecamatan Tobelo rawan narkoba, tetapi semua desa di Kecamatan Tobelo berpotensi rawan. “Pastinya ini akan menjadi perhatian serius saya sebagai Camat Tobelo. Apalagi, visi misi pemerintah saat ini menjadikan Kota Tobelo bersih dan terang. Jadi, bukan hanya bersih sampahnya, juga bersih dari narkoba,” ujarnya.

Masukan juga diutarakan akademisi Universitas Hein Namotemo (Unhena) Ari Budiman. Dia melihat, Halut masih membutuhkan satu variabel lagi untuk menjadi Kabupaten tanggap narkoba. “Karena dari lima variabel saya melihat masih kekurangan satu variabel lagi, yakni variabel hukum. Sampai saat ini Halut belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang narkoba,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Bupati Halut Ir Frans Manery yang turut membawakan materi dalam rapat koordinasi, mengatakan persoalan narkoba menjadi perhatian serius pemerintah. “Masalah narkoba merupakan permasalahan yang beda tipis dengan covid-19, sehingga berdasarkan UU, pemkab diberikan hak dan tanggung jawab untuk mencegah dan memberantas narkoba,” jelasnya.

Untuk Kabupaten Halut memang butuh pengawasan. Mengingat posisi Halut yang dekat dengan Filipina. Kecamatan Loloda Utara dan Loloda Kepulauan memang potensial dijadikan pintu masuk. “Pemerintah pastinya akan sangat merespon ini (bahaya narkoba). Karena itu kami sangat berterima kasih kepada BNN dan kami juga sangat membutuhkan peran aktif dari seluruh stakeholder untuk sama-sama memberantas bahaya narkoba,” kata Frans.

Terkait perda narkoba, bupati dua periode ini mengaku sejak 2017 lalu eksekutif sudah mengusulkan rancangan perda narkoba ke DPRD. Namun, sampai saat ini masih dalam proses. “Pastinya ini akan kita dorong lagi. Kita akan berkoordinasi lagi dengan DPRD untuk menindaklanjuti usulan perda narkoba itu,” ujar Frans.

Hanya saja, informasi yang disampaikan kepala BNNK Halut, bahwa rancangan perda Halut saat ini sudah berada di Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut). “Informasinya seperti itu. Ini tinggal didorong lagi, sehingga upaya kita bersama untuk mewujudkan Halut sebagai kabupaten tanggap narkoba bisa segera terwujud,” pungkas Maximillian.(cw/tr-05/san/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *