Halut

5 Hari Karantina, 2 Kali Swab, Wajib Bagi Karyawan PT NHM

×

5 Hari Karantina, 2 Kali Swab, Wajib Bagi Karyawan PT NHM

Sebarkan artikel ini
KETAT ; Karyawan PT. NHM yang transit di Marahai Park Hotel sedang mendapatkan pengarahan prokes covid-19

HARIANHALMAHERA,COM–Penerapan protokol kesehatan (prokes) covid-19 PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) layak dijadikan role mode prokes untuk skala perusahaan. Sejak 2020—saat covid-19 mulai terdeteksi di Maluku Utara (Malut), hingga saat ini, tetap memberlakukan ‘transit’ karyawan sebelum masuk lokasi tambang.

Sebagaimana diketahui, beberapa hotel di Kota Ternate dan Tobelo, sudah disiapkan bagi karyawan ‘transit’. Dalam tahapan transit ini, karyawan wajib mengikuti karantina selama 5 hari ditambah dua kali swab test. Hal ini dilakukan untuk memastikan karyawan NHM dalam keadaan sehat dan bebas covid.

“Karyawan PT NHM selalu mengikuti proses karantina sebelum masuk ke lokasi tambang untuk melakukan aktivitas. Mereka 5 hari karantina terhitung saat chek in di hotel dan dilakukan swab tes sebanyak 2 kali,” terang Septian Sam, Koordinator Tim Covid PT NHM Kabupaten Halut  ditemui di Marahai Park Hotel.

Septian juga menegaskan, bahwa Pt NHM sejak awal sampai saat ini tetap mengikuti prokes covid-19 sebagaimana aturan pemerintah. Bahkan, PT NHM turut membantu pemerintah dengan melakukan sosialisasi secara rutin kepada seluruh karyawan, baik karyawan yang akan cuti maupun yang akan datang masuk bekerja.

Terpisah, Manager Marahai Park Hotel, Mustofa, merasa bersyukur bahwa PT NHM begitu ketat dalam prokes covid-19. “Mereka selalu melakukan swab secara berkala, pakai masker, cuci tangan, dan terus rutin melakukan penyemprotan disinfektan bersama karyawan kami. Bahkan, karyawan kami juga turut ikut dalam swab test yang dilakukan tim kesehatan Pt NHM,” terang Mustofa.(san/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *