Halut

7 Desa Di Galsel “Tarada” Tapal Batas

×

7 Desa Di Galsel “Tarada” Tapal Batas

Sebarkan artikel ini
TAPAL BATAS : Aksi sejumlah warga Galela Selatan menuntut Pemda Perjelas tapal batas di 7 desa (Foto : Muhrid/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Puluhan masyarakat Galela Selatan (Galsel), senin (7/2) turun ke jalan mendesak pemkab Halut untuk segera selesaikan status tapal batas sejumlah Desa di Kecamatan Galsel. Sebab, hingga saat penempatan batas tidak jelas dan secara administrasi terkesan merugikan mereka.

Jul Tunrasai, salah satu orator, mengaku bahwa sampai saat ini pemda Halut belum bijaki secara pasti tentang penetapan dan penegasan batas Desa di Kecamatan Galsel.”Kami berharap Pemda Halut segera menyelesaikan tapal batas di Kecamatan Galsel sehingga tidak terjadi polimik di kalangan masyarakat khususnya di tujuh Desa Kecamatan Galsel,”katanya.

Bukan hanya itu lanjutnya, Pemda Halut juga harus merevisi kembali peta administrasi Kecamatan Galsel berdasarkan peraturan Mendagri nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.

“Pemda Halut segera bersikap tegas dan serius dalam menghadapi permasalahan tapal batas Kecamatan Galela Selatan, jika tidak maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,,”tandasnya.

Masalah tapal batas Desa ini ikut disoroti akademisi Unhena, Gunawan Abbas bahwa Pemda Halut harus respon cepat terhadap tuntutan masyarakat tersebut. Sebab, sengketa tapal batas bisa sudah sering menjadi pemicu konflik. ”Bagi saya penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa harus menjadi prioritas pemerintah, karena jika batas wilayah tidak jelas selain bisa menghambat proses pembangunan di Desa juga berpotensi terjadinya konflik horizontal antar Desa,”pungkasnya.

Menurutnya, dalam tuntutan Permendagri juga sudah jelas tetang tata cara penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa sebagaimana bunyi pasal 9 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.

“Kan Peraturan Bupati/Walikota sudah memuat titik koordinat batas Desa yang diuraikan dalam batang tubuh dan dituangkan di dalam peta batas serta daftar titik koordinat yang tercantum, sehingga Desa punya pembatasan wilayah itu ada dan jelas. Tuntutan ini menjaga kemungkinan supaya tidak menjadi problem desa mengenai tapal batas,”tuturnya.(san/tr-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *