HalutHukum

93 Narapidana di Halut Bakal Dapat Remisi

×

93 Narapidana di Halut Bakal Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini
Lapas Kelas II B Tobelo

HARIANHALMAHERA.COM–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo kembali mengusulkan warga binaan atau para narapidana (Napi) mereka ke Kemenkumham, untuk mendapatkan ‘kado’ spesial di momentum HUT ke – 75 Kemerdekaan RI.

Sebanyak 93 nama sudah diajukan untuk dapat hadiah potongan masa tahanan (remisi). Kepala Lapas Tobelo Kelas IIB Tobelo, Rizal Effendi, menyampaikan, dari ratusan warga binaan di dalam Lapas, baru diusulkan 93 orang.

Kemungkinan, kata dia, ada penambahan lagi. ”Jadi kami usulkan 93 orang warga binaan, tetapi itu belum final. Jadi mungkin ada penambahan lagi,” katanya, Senin (27/7).

Para warga binaan itu, kata dia, sebagian besar terlibat kasus tindak pidana umum seperti pencurian, kekerasan dan pidana ringan lainnya.

Sementara, kasus narkoba tidak mendapatkan remisi. Ini telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2009. ”Remisi ini banyak pidana umum di luar dari pidana PP 99 tahun 2009,” ujarnya.

Mereka yang diusulkan mendapat remisi tersebut, menurut dia, sesuai aturan yang berlaku. Setidaknya, berlaku baik dan sudah lama menjalani masa kurungan. ”Prinsipnya pemberian remisi sesuai aturan,” tandasnya. (dit/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *