HalutMaluku UtaraPemprov

Akui Hibah Pilkada 2024 Belum Teralisasi 40 Persen, Pemkab Halut Desak Pemprov Cairkan DBH

×

Akui Hibah Pilkada 2024 Belum Teralisasi 40 Persen, Pemkab Halut Desak Pemprov Cairkan DBH

Sebarkan artikel ini
Kaban Kesbangpol Halut, John Anwar Kalbamay

HARIANHALMAHERA.COM– Pemkab Halmahera Utara melalui Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengakui bahwa pencairan anggaran Pilkada Serentak 2024, terutama Pilkada Halut hingga saat ini belum mencapai 40 persen. Hal itu terjadi lantaran kondisi keuangan daerah belum normal termasuk belum adanya setoran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Malut.

Pemda Halut pun menyebutkan bahwa pencairan anggaran Pilkada 2024 baru sebesar Rp 7,5 miliar dari total alokasi anggaran yang tertuang dalam NPHD sebesar Rp 54 miliar lebih. Total anggaran yang dicairkan sebesar Rp 7,5 miliar tersebut dari rincian Rp 5,5 miliar untuk KPU Halut dan Rp 2 miliar untuk Bawaslu Halut.

Kaban Kesbangpol Halut, John Anwar Kalbamay, mengatakan bahwa Pemda Halut terus mendesak Pemprov Malut agar secepatnya melunasi tunggakan DBH ke Pemkab Halut agar bisa digunakan untuk membiayai pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak.

“Iya, hingga saat ini anggaran Pilkada yang dicairkan baru mencapai 7,5 miliar, dimana pada minggu lalu tepatnya pada tanggal 29 Mei 2024, kami telah menyalurkan dana penyelenggaraan pilkada kepada KPU Halut sebesar 2 milyar, dan 1 miliar kepada Bawaslu. Kemudian Hari Selasa (4/6) sedang kami siapkan SPM dan diajukan kepada DPKAD Halut, yang mana untuk KPU Halut juga sebesar 2 miliar dan Bawaslu Halut sebesar 1 miliar. Jika SPM yang kami ajukan ini cair maka total dana Pilkada yang telah disalurkan ke KPU Halut berjumlah 5,5 miliar dan Bawaslu Halut sebesar 2 miliar,”katanya, selasa (4/6).

Total anggaran Pilkada Serentak yang menjadi tanggungan Pemprov Malut lanjutnya, untuk kegiatan KPU Halut sebesar Rp 12,2 miliar, sedangkan untuk kegiatan Bawaslu Halut tercatat sebesar Rp 5,7 miliar. “Semestinya Pemprov menyalurkan dana itu kepada Pemkab/Pemkot. Selanjutnya Pemkab/Pemkot salurkan ke pihak penyelenggara Pemilu,”ujarnya.(rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *