HARIANHALMAHERA.COM–Enam kepala desa (kades) Kecamatan Kao Teluk, menyesalkan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara (Halut), terkait penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah enam desa pada momentum Pilkada Serentak 2020.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Dusun Mareli, Takdir, Senin (19/10), mengaku saat momentum pemilu sebelumnya Dusun Bangkok, Desa Bobaneigo dan Dusun Maresli, Desa Tetewang ditempatkan TPS. Namun Pilkada kali ini sudah tidak ditempatkan lagi.
Takdir mengaku, Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 tentang batas wilayah antara Halmahera Barat (Halbar) dan Halut, membuat dirinya bingung menjawab pertanyaan warga, bahwa apakah di Pilkada kali ini wilayahnya terdapat TPS atau tidak.
“Masyarakat dua dusun ini bilang, kalau pilkada kali tidak ada TPS di wilayah mereka, maka mereka akan memilih golput,” ujarnya.
BACA JUGA : PILKADA DI ENAM DESA MULAI MUNCUL GEJOLAK
Terpisah, Camat Kao Teluk, Arismen Idris, turut menyesali sikap KPU dan Pemda Halut. Karena Kao Teluk, menurut dia, bukan wilayah Jailolo Selatan. “Tapi kenapa TPS Jailolo Selatan ditempatkan di Kao Teluk yang masuk wilayah Halut,” katanya.
Bagi dia, kebijakan KPU dan Pemda Halut dapat mencoreng harga dirinya sebagai kepala wilayah. “Termasuk seluruh kepala desa dan masyarakat di enam desa,” sesalnya.
“Maka selaku kepala wilayah, saya tetap komitmen akan menolak TPS Jailolo Selatan masuk di wilayah 6 desa, Kecamatan Kao Teluk,” imbuh Arismen.
Menurut Arismen, apabila pandangan mereka tidak diindahkan maka sesuai kesepakatan, seluruh kepala desa di enam desa akan menarik seluruh penyelenggara di tingkat desa. “Kami memang tidak menolak pilkada, tapi kami hanya menuntut keadilan,” tukasnya. (cw/kho)