HARIANHALMAHERA.COM– Pemuda Muhammadiyah (PM) Kabupaten Halmahera Utara menilai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat terutama Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Tobelo terkesan takut tertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) terpantau masih terpasang ditempat yang dilarang. Pasalnya, hingga saat ini APK tersebut masih terlihat ramai dilokasi tersebut.
Sebagaimana titik yang dilarang berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut nomor 54 tahun 2023, khususnya di wilayah Halut, dimana larangan tersebut adalah sepanjang ruas jalan kemakmuran pertigaan RS Bethesda sampai dengan perempatan dealer honda NSS. Sepanjang ruas jalan bhayangkara pertigaan hotel presiden sampai perempatan Polres Halut, kawasan jalan pemerumahan, dalam areal terminal angkutan umum, dermaga/pelabuhan dan bandara udara.
Kemudian halaman kantor pemerintahan, BUMN/BUMD, rumah sakit, rumah ibadah, dan lembaga Pendidikan, trotoar, tugu, taman-taman kota dan ruang terbuka hijau serta lokasi tempat wisata. Namun, sejumlah tempat tersebut ternyata masih terlihat APK caleg hingga baliho capres-cawapres bertebaran.
Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Halut, Alkahfi Hi. Ahmad, pun mengatakan bahwa Bawaslu Halut sepertinya tidak memiliki nyali untuk menurunkan APK yang dipasang dilokasi terlarang tersebut terutama terdapat disekitar RSUD Tobelo dan depan kantor Bupati Halut. Padahal lokasi tersebut sudah ada SK pelarangan pemasangan APK Caleg.
“Masih ada APK Caleg yang dipasang dilokasi yang dilarang, namun tidak ada gerakan Bawaslu maupun Panwascam Tobelo yang menertibkan APK Caleg yang dipasang ditempat yang dilarang, tentunya ini menunjukan lembaga pengawas pemilu terkesan takut tertibkan,”katanya, Senin (8/1).
Sebelumnya lanjutnya, Bawaslu Halut pernah membersihkan APK yang dipasang dilokasi terlarang, namun dipasang kembali dan kini tidak ada lagi penindakan.
“APK yang dipasang itu sudah beberapa minggu, namun tidak ada reaksi dari Bawaslu dan Panwacam untuk menertibkannya, padahal itu sudah nyata melanggar aturan pemasangan dilokasi yang sudah diatur,”tandasnya.(sal)