HARIANHALMAHERA.COM–Warga Halmahera Utara (Halut) digegerkan dengan informasi terkait aksi tak senonoh salah seorang pejabat yang diduga Kepala Desa (kades). Kasus yang sudah ditangani aparat kepolisian ini sudah dilaporkan resmi pihak korban atas tuduhan dugaan pencabulan empat gadis yang masih di bawah umur secara bergilir.
Dari informasi yang diperoleh, aksi bejat sang pejabat desa itu, diketahui sejak September 2021. Korbannya empat gadis yang masih duduk dibangku sekolah. Keempat korban baru melaporkan kasus tersebut ke Polres, lantaran sebelumnya korban takut atas ancaman dari terduga pelaku. Namun para korban baru memberanikan melaporkannya pada Senin (08/11).
Korban berinisial AD, menceritakan peristiwa tersebut terjadi sekira September. Saat itu, pelaku MT membawa kedua korban jalan–jalan di Tanjung Desa Wari Ino. Setibanya di Tanjung pelaku kemudian beraksi mengikuti nafsu bejatnya untuk menyetubuhi dua orang korban. “Saat kami di teluk pantai, MT langsung melakukan aksinya mencabuli kami, yaitu saya dan korban TD,” kata AD, Senin (8/11).
Lanjut AD, pelaku ternyata gemar mencabuli gadis perawan anak di bawah umur. Pelaku tak hanya mencabuli dirinya, tetapi ada juga korban dengan inisial JM dan EG. Disinyalir pelaku sering menggunakan taktik ancam terhadap korban usai melancarkan aksi bejatnya, agar perbuatan pelaku tidak dilaporkan ke keluarga.
Tak tahan dengan aksi pelaku, Korban memberanikan diri melaporkan kepada keluarganya. “Selama ini saya diam karena merasa di bawah ancaman dan intimidasi,” tuturnya.
Ibu korban AD menjelaskan, usai kejadian pencabulan itu, anaknya AD sering mengalami gangguan mental. “Saya merasa kecewa dengan perbuatan oknum kades, sebab belakangan ini AD mengalami perubahan mental,” ungkapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Elvin Septian Abar membenarkan bahwa dugaan perbuatan kades tersebut telah dilaporkan kepada pihak Polres Halut. “Iya kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Halut, sementara diproses,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Wenas Rompis ikut menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan oknum kades. Menurutnya, tindakan itu tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran berat. Bahkan berujung pada pemecatan.
“Jika kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian untuk dilakukan proses pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, maka pemerintah daerah akan melakukan penghentian sementara kepada oknum kades tersebut. Kami akan secepatnya menyiapkan pejabat sementara. Sebab pelaku tersebut tidak layak untuk dipertahankan, apalagi karena perbuatan melanggar hukum dengan kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,” tutupnya.(cw/fir)