HARIANHALMAHERA.COM– tak hanya pekerjaan rehabilitasi ruang rawat inap RSUD Tobelo dan air panas Mamuya yang diduga kekurangan volume hingga terjadi kelebihan pembayaran, ternyata proyek pembangunan ruang kelas baru SMP Negeri 23 Halut juga senasib. Pasalnya, proyek yang melekat pada Dinas Pendidikan dan Kebudyaan (Dikbud) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), itu oleh BPK Perwakilan Malut telah temukan potensi mark-up sebesar Rp51 juta lebih (Rp51.088.041,39) dari total anggaran pembangunan senilai Rp1 miliar lebih (Rp1.287.000.000,00).
Dugaan kelebihan bayar (Mar-up) tersebut sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Malut nomor:16.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tentang pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Halut.
Meski proyek yang dilaksanakan oleh CV PPJ berdasarkan Kontrak Nomor 03.43/PPK/DIKBUD/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.287.000.000,00, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 28 Agustus sampai 25 Desember 2024, itu telah selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan PHO Nomor 10.43/PPK/DIKBUD/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pengujian fisik pekerjaan secara uji petik di lapangan pada tanggal 17 Februari 2025, yang dilaksanakan oleh tim pemeriksa bersama PPK, penyedia dan Inspektorat, telah menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume hingga terjadi kelebihan bayar sebesar Rp51.088.041,39.
Pihak PPK, penyedia jasa dan Inspektorat, pun sependapat dengan hasil penghitungan tersebut, sehingga bersedia melakukan pengembalian dengan menyetor ke kas daerah.
Alhasil, BPKP Malut pun merekomendasikan pada Bupati Halut agar memerintahkan Kepala Dikbud Halut untuk menagih potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp51 juta tersebut untuk disetorkan ke kas daerah. Namun, hingga pemeriksaan selesai dikabarkan belum dilakukan penyetoran.(cal)












