HalutPolitik

Awas, 11 Ribu Pemilih Bakal Kehilangan Hak Memilih

×

Awas, 11 Ribu Pemilih Bakal Kehilangan Hak Memilih

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Pilkada Halut 2020.

HARIANHALMAHERA.COM– Pemilihan Umum Kepala Daerah (pilkada) 2020 yang tahapannya sudah dimulai September, kemarin, bakal lebih ketat. Bukan soal kompetisi antar calon, melainkan berhubungan dengan calon pemilih yang nantinya ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberikan penegasan. DPT dalam Pilkada wajib menggunakan e-KTP. Surat keterangan tidak bisa lagi digunakan. Ini sesuai dengan pasal 200A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Penegasan KPU ini didukung penuh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terkait data kependudukan sementara untuk Pilkada serentak 2020, tercatat sebanyak 107.531.640 jiwa. Data sementara ini akan diserahkan ke KPU untuk penetapan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4).

Data Kemendagri, masih ada sekira satu juta masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP karena letak geografis.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan,dukungan data kependudukan sementara untuk Pilkada 2020 yakni 107.531.640 jiwa. Angka ini sudah terdata di Dukcapil Kemendagri. Data kependudukan tersebut masih dioptimalisasi, termasuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik.

Meski demikian, masih ada sekitar satu juta masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP. Alasan pemerintah karena letak geografis.

Dari jumlah satu juta masyarakat yang belum melakukan perekaman, ternyata termasuk Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Halut, jumlah penduduk sekira 199.364 jiwa. Sebanyak 120.954 orang sudah memiliki e-KTP. Kemudian sebanyak 3.117 orang sudah melakukan perekaman data, namun belum mendapatkan e-KTP. Sisanya sebanyak 11.742 orang sama sekali belum melakukan perekaman data e-KTP.

“Karena itu saat ini pemerintah fokus melakukan pelayanan e-KTP,” kata Kabid Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil, Ningsi Kitong, kemarin.

Dijelaskan lagi, dari 199.364 penduduk, wajib KTP dari usia 17 tahun sekira 132.696 orang. Jumlah tersebut dinamis karena potensi usia wajib KTP. “Karena itu, saat ini pelayanan e-KTP dilakukan di tiga tempat. Kantor pelayanan samping kantor Camat Tobelo, Maal pelayanan publik, dan di kantor Disdukcapil,” terangnya.(fik/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *