Halut

Awasi Bansos Covid Rp 7,2 Miliar

×

Awasi Bansos Covid Rp 7,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI penerima bansos. (foto: lokadata.id)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memerintahkan refocusing anggaran dan realokasi belanja untuk penanganan covid-19. Pemkab Halut pun mengalokasikan sekira Rp 48 miliar atau sekira 8,01 persen.

Realokasi anggaran dan belanja covid tersebut diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) 2021 Rp 36 miliar. Ditambah dengan anggaran yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) sebanyak Rp 12,6 miliar.

Sebagaimana laporan realisasi dukungan pendanaan belanja kesehatan dan belanja prioritas lainnya yang ditandatangani Bupati Halut Ir Frans Manery, anggaran Rp 36 miliar itu akan dibelanjakan untuk keperluan penanganan covid sebesar Rp 6,5 miliar, dukungan vaksinasi Rp 4,8 miliar, dukungan pada desa Rp 2,3 miliar, insentif tenaga kesehatan (nakes) Rp 21,6 miliar, dan belanja kesehatan lainnya Rp 729 juta.

Sementara, anggaran sebanyak Rp 12,6 miliar yang bersumber dari DTU akan dibelanjakan untuk perlindungan sosial (bantuan sosial) Rp 7,2 miliar, dukungan pemberdayaan UMKM Rp 4,4 miliar, dan subsidi pertanian sebesar Rp 1 miliar (selengkapnya lihat grafis, red).

“Laporan realisasi dukungan pendanaan belanja kesehatan dan belanja prioritas lainnya ini sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkeu. Ada beberapa item yang menjadi prioritas, yakni dukungan belanja kesehatan, belanja prioritas lainnya, dan realisasi program pemulihan ekonomi daerah,” kata Kepala BKAD Halut, Mahmud Lasidji.

Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memerintahkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan refocusing dan realokasi belanja 2021 untuk mendanai penanganan covid-19 dan dampak yang ditimbulkan serta dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat.

Lewat surat nomor: S-584/MK.02/2021, Menkeu mengatur sumber refocusing berasal dari sisa anggaran belanja per 30 Juni 2021 yang belum terserap. “Kecuali belanja pegawai, belanja operasional, anggaran multiyear, anggaran penanganan covid dan program pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) yang sudah tertata, serta anggaran penanganan bencana,” tulis surat tersebut.

Menkeu juga menjelaskan, sisa anggaran belanja yang dimaksud untuk dukungan penanganan covid-19, diambil dari belanja honorarium, perjalanan dinas, makan minum rapat, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat yang bukan arahan presiden, pengadaan gedung/kendaraan/peralatan mesin lainnya, dan sisa anggaran lelang. “Usul revisi anggaran ini (refocusing) paling lambat dilaporkan 19 Juli 2021. Jika tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran,” tegas Menkeu dalam surat tersebut.(cw/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *