HARIANHALMAHERA.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut), rabu (21/9) melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) terutama narkoba dan senjata tanjam (sajam) milik pelaku kejahatan. Pemusnahan itu dilakukan menyusul adanya surat perintah Kejari Halut setelah adanya putusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Tobelo yang amar putusannya memerintahkan untuk dimusnahkan barang sitaan milik terpidana.
Pemusnahan BB yang berlangsung dihalaman kantor Kejari itu ikut disaksikan Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kasat Reskrim Polres Halut, Perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, BNN Halut dan Kasat Narkoba Polres Halut itu berjalan lancar hingga selesai.
Kejari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, mengatakan bahwa BB milik pelaku kejahatan yang dimusnahkan tersebut merupakan benda sitaan periode April sampai September 2022, dimana baru dimusnahkan saat ini, karena masih menunggu ketetapan dari PN Tobelo. “Kami sebagai penanggung jawab barang bukti ini, akhirnya musnahkan semuanya di hadapan forkopimda Halut,”kata Kejari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro.(sal/tr-05)