EkonomiHalut

Bahas Pajak, DPRD Halut Heran PBBP3 Selama 3 Tahun Melonjak Tapi DBH PPh21 Menurun

×

Bahas Pajak, DPRD Halut Heran PBBP3 Selama 3 Tahun Melonjak Tapi DBH PPh21 Menurun

Sebarkan artikel ini
DPRD Halut bersama KPP Tobelo dan Pemkab Halut melalui BKAD bahas wajib pajak

HARIANHALMAHERA.COM– DPRD Halmahera Utara bersama KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Tobelo dan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Halut, senin (9/10) menggelar pertemuan untuk bahas terkait realisasi wajib pajak PBBP3 (Pajak Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan) hingga hingga PPh21 (Pajak Penghasilan Pasal 21).

Dalam pertemuan tersebut ternyata terungkap bahwa capaian wajib pajak Kabupaten Halut dalam tiga tahun berturut sejak tahun 2022, 2021 dan 2022 totalnya sebesar Rp 177 miliar, dimana sumber wajib pajak yang dibahas tersebut sasarannya pada PT. EFI, PT. SAS, PT. KIM dan PT. Yabes Plastation.

Capaian wajib pajak tersebut dibenarkan Wakil Ketua DPRD Halut, Hi. Samsul Bahri Umar. Namun, politisi golkar ini mengaku heran dengan capaian yang besar itu justeru DBH (Dana Bagi Hasil) dari PPh21 diterima jauh dari harapan.

“Kadang-kadang DPRD ini kesulitan memiliki data ukur pembanding berapa yang disetor ke nagara, kemudian DBH barapa yang daerah dapatkan, DPRD tidak memiliki data ini,”katanya.

Menurutnya, data yang diterima DPRD dari BKAD bahwa PPh21 ini menurun, namun tidak dijelaskan apa yang menjadi penyebabnya, padahal setiap satker sudah memotong pajak ketika PNS ketika menerima gaji.

“Yang kami ketahui bahwa setiap PNS maupun pekerja lainnya ketika menerima gaji sudah pasti dipotong pajak, namun DBH PPh21 Pemda Halut menurun,”ungkapnya.

Sementara Kepala KPP Tobelo, Amran menuturkan bahwa wajib pajak di Halut saat ini tercatat berjumlah 39 ribu orang, yang didalam sudah termasuk PNS. Namun sampai sejauh ini KPP Pratam Tobelo belum memiliki data khusus jumlah PNS yang membayar pajak ke kas negara.

“Saat ini kami perlu data, karena dengan data tersebut kita bisa mengetahui bahwa orang ini berada disatker mana, Pemda Halut harus membuat data agar kita bisa mendeteksi PNS yang membayar pajak,”terangnya.

Pada tahun 2020 lanjutnya, Pemkab Halut membayar sebesar Rp 120 miliar kemudian di 2021 sebesar Rp 105 miliar dan 2022 sebesar Rp 72,3 miliar, sementara badan usaha yang wajib pajak di Halut ini tercatat sebanyak 1900, dimana untuk pemungut wajib pajak 329.

“Apa yang kami sampaikan tadi adalah statistik wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Tobelo, dalam pasal 34 KUHP dibatasi tidak bisa memberikan data terkait dengan pajak, namun yang kami bisa berikan adalah data populasi. Data tersebut bisa diberikan karena saat ini Pemda Halut ada kerja sama dengan kami, yang terpenting Pemda menyurat ke Kemenkeu,”jelasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *