Halut

Banyak Warga tak Tahu Ada Aturan Penerima Bansos Wajib Vaksin

×

Banyak Warga tak Tahu Ada Aturan Penerima Bansos Wajib Vaksin

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Kartu Vaksin (Foto : Detik)

HARIANHALMAHERA.COM–Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal Februari lalu, sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam Perpres tersebut mengatur sasaran penerima vaksin. Bagi orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin tetapi tidak mengikuti vaksinasi, maka orang tersebut akan dikenai sanksi. Sanksi bagi para penolak vaksin dapat dikenakan sanksi administratif, salah satunya berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos).

Namun, masih banyak warga khususnya penerima bansos yang masih meyakini informasi aturan wajib vaksin bagi penerima bansos adalah hoaks. Hal ini terjadi akibat aturan itu tidak disosialisasikan kepada masyarakat. Terutama pihak kecamatan dan pemerintah desa.

Akibatnya seperti yang terjadi di Desa Jere. Para penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) memprotes kepada petugas karena menanyakan sudah vaksin atau belum saat penyaluran bantuan.

Masih di Desa Jere, para penerima bantuan yang mengantre kebanyakan perempuan. Mereka sudah mengikuti vaksinasi, hanya saja petugas meminta penerimanya harus kepala keluarga (suami). Karena kebanyakan suami belum vaksin, sehingga bantuan sebesar Rp 900 ribu tidak bisa dicairkan. Ini juga yang membuat para istri penerima BLT geram kepada petugas.

“Kalau kami tahu seperti ini, lebih baik kami tidak melakukan vaksin. Hanya karena kalian menyarankan, akhirnya kami vaksin. Lalu kalian seperti ini (tidak mencairkan),” kesal warga.

“Soal program vaksinasi kami rasa tidak ada hubungannya dengan BLT. Jadi sebaiknya para petugas jangan seperti itu,” tambah warga lainnya saat penyaluran.

Diketahui, sebelumnya Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Halut Hedyani Hoata, menyebutkan bahwa bagi penerima bantuan sosial (bansos) di Halut wajib mengikuti program vaksinasi covid-19. Dia menegaskan, jika tidak diindahkan, maka bansos tidak akan diberikan.

“Vaksinasi covid-19 menjadi syarat penerimaan bansos dan penghentian administrasi pemerintahan bagi sekira 6.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Halut,” kata Hedyani, Selasa (9/11) lalu.

Hedyani mengatakan, vaksin covid-19 menjadi syarat bansos bukan muncul akibat sulitnya mencari sasaran vaksin. Melainkan, amanat Peraturan Presiden (Perpres) yang telah dikeluarkan 10 Februari lalu. “Dari Perpres itu sudah jelas sebenarnya. Bantuan Sosial Pangan Program Sembako (BSPPS), BPNT, PKH, BST Kemensos, tapi Pemkab harus memproses dulu sebagai tindak lanjut,” katanya.

Menurutnya, sesuai Perpres RI Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah mewajibkan warga yang ditetapkan menjadi sasaran untuk mengikuti vaksinasi.

“Dijelaskan pada pasal 13 A. Sebaliknya, jika mereka yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, tetapi tak mengindahkan, dapat dikenakan sanksi. Meliputi, sanksi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau penghentian bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau berupa denda,” terangnya.

Berlandaskan Perpres ini, pihaknya telah menyurat kepada para camat dan pemerintahan desa. Harapannya, bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat. Tampaknya surat tersebut tidak ditindaklanjuti kecamatan maupun pemdes, sehingga banyak warga yang salah kaprah.(tr-05/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *