HARIANHALMAHERA.COM– Bawaslu Halmahera Utara terus berupaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu 2024, bahkan himbau terhadap kontestan pemilu 2024 terutama masyarakat umum untuk hindari jeratan pidana. Kali ini lembaga pengawas pemilu ingatkan warga soal dampak buruk money politic.
Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris, pun mengingatkan para peserta pemilu agar tidak melakukan praktek-praktek politik busuk yang merugikan diri sendiri dan banyak orang, salah satunya politik uang dalam setiap tahapan pemilu terutama pada saat masa kampanye, masa tenang dan hari H pencoblosan hingga pemungutan suara.
“karena sanksi pidana menanti bagi pelaku politik uang, sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang nomor 7 tentang pemilu,”katanya, sabtu (13/1).
Regulasi soal pelanggaran pemilu menurutnya, sudah ada terutama ancaman hukuman pidana penjaranya bagi mereka yang terbukti melanggar. Sehingga itu lanjutnya, Bawaslu Halut terus ingatkan soal dampak buruk money politic dan himbau untuk hati-hati dalam merayakan pesta demokrasi.
“Untuk pidana ini di atur dalam ayat 1 tentang peserta pemilu, dimana bisa di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling sebesar 24 juta rupiah, sedangkan dalam Ayat 2 di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dengan denda paling sebesar 48 juta rupiah dan dị pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling sebesar 36 juta rupiah,”jelasnya.(sal)