HARIANHALMAHERA.COM– surat pemberitahuan oleh Bawaslu Halut terhadap sejumlah Parpol untuk segera turunkan alat Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu 2024 secara mandiri yang terpasang di zona merah ternyata diacuhkan. Sikap parpol tersebut membuat lembaga pengawas pemilu pun terpaksa bertindak dengan melakukan penertiban menyusul batas waktu yang ditentukan tidak digubris pemilik APK.
Beberapa APK yang ditertibkan Bawaslu Halut tersebut sebagian besar milik calon legislatif (Caleg) Kabupaten Halut dan DPR RI, dimana sejumlah APK itu terpasang di zona merah seperti jalan Kawasan pemerintan dan jalan Bhayangkara.
Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris, mengatakan, pihaknya terpaksa mengambil tindakan penertiban, karena surat pemberitahuan ke Parpol pemasang APK di zona terlarang itu terkesan tidak direspon.
“Iya, jadi sebelumnya kami sudah menyurat ke Parpol yang Caleg mereka memasang APK di zona merah, namun mereka tidak mengindahkan surat tersebut, sehingga kami secara lembaga langsung turun membersihakan sejumlah APK Caleg tersebut,”katanya, Rabu (17/1).
Dalam penertiban APK tersebut lanjutnya, tak hanya dilakukan oleh Bawaslu bersama Panwascam Tobelo tetapi ikut dibantu pengawalan oleh anggota TNI-Polri, termasuk Pemkab Halut melalui Kesbangpol dan Satpol PP.
“Untuk penetapan pemasangan lokasi APK Caleg maupun Capres sudah diatur oleh Pemda Halut dan KPU, dimana Bupati Halut telah mengeluarkan surat nomor 208.2/974 tanggal 2 November 2023, perihal pemasangan APK sehingga itu para kontestan pemilu harus patuhi,”ujarnya.
“Harus ada kerja yang baik, Caleg harus mengetahui mana zona yang dilarang untuk memasang APK, kami Bawaslu tetap menindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada,”sambungnya.(sal)