HARIANHALMAHERA.COM– proses pencoblosan Pemilu 2024 di salah satu TPS Khusus PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), tepatnya Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara diduga terjadi pelanggaran. TPS tersebut pun berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) menyusul telah direkomendasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris, membenarkan adanya rekomendasi untuk PSU di TPS khusus NHM tersebut. Kepada awak media, Ahmad Idris pun menyebutkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan untuk PSU di TPS khusus 903 di PTNHM, karena ada temuan pelanggaran.
“Bawaslu Halut rekomendasi PSU pada TPS 903 NHM, karena hasil pengawasan pelaksanaan pemungutan suara ternyata ada pemilih yang ber KTP dari luar Maluku Utara ikut mencoblos surat suara sehingga masalah ini dijadikan temuan oleh Bawaslu,”katanya, jumat (16/2).
Mereka coblos menggunakan KTP luar Malut menurutnya, berdasarkan data temuan tercatat sekitar 40 orang lebih sehingga Bawaslu Halut mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU di TPS tersebut.
Ahmad Idris menjelaskan bahwa dari ketentuan pemilih TPS lokasi khusus yang bisa menyalurkan hak suara hanya dua jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam DPT dan pemilih yang masuk dalam DPTB.
“Jadi bagi pemilih di TPS lokasi khusus NHM yang tidak terdaftar dalam dua jenis itu maka tidak bisa ikut mencoblos, makanya dari sisi ketentuan itu tidak bisa, namun ada temuan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB ikut memilih,”jelasnya.(sal)