HARIANHALMAHERA.COM– Bawaslu Halmahera Utara kembali menertibkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 tingkat TPS. Langkah lembaga pengawas Pemilu sepertinya membuat KPU setempat dilema. Pasalnya, rekomendasi yang dikeluarkan di injury time alias batas waktu tahapan PSU hanya tinggal sehari, tepatnya tanggal 24 Februari 2024.
Informasi yang diterima bahwa Bawaslu Halut telah menertibkan rekomendasi PSU pada Jumat (23/02) pukul 00.00 WIT, dimana isi rekomendasi tersebut adalah meminta KPU Halut melakukan PSU pada tiga TPS di Desa yang berbeda, yaitu TPS 01 Desa Makaeling, Kecamatan Kao Teluk, TPS 03 Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, dan TPS 01 Desa Duma, Kecamatan Galela Barat.
Komisioner Bawaslu Halut Rusni Ibrahim, pun membenarkan adanya rekomendasi PSU ke KPU Halut tersebut. Rusni, mengatakan bahwa rekomendasi tersebut berdasarkan kasus pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu yang ditemukan Bawaslu.
“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi PSU ke KPU Halut, dan selanjutnya tinggal diputuskan oleh KPU, apakah dilaksanakan PSU atau tidak,”katanya, jumat (23/2).
Terpisah, anggota KPU Halut, Asmawati Marsaoly, menuturkan, soal rekomendasi PSU dari Bawaslu sudah diterima KPU dan akan ditinindak lanjuti dengan melakukan kajian kemudian diputuskan.
“Iya, kami (KPU) sudah terima rekomendasi PSU dari Bawaslu, dan kami akan agendakan rapat internal untuk memutuskan dilaksanakan PSU atau tidak, karena salah satu pertimbangannya adalah ketersediaan surat suara saat ini tidak mencukupi, bahkan saat ini kami hanya mencetak surat suara untuk PSU Desa Igobula,”pungkasnya.
Asmawati menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 25 Tahun 2024 soal pelaksanaan PSU sebenanyar hanya memiliki batas waktu sampai 10 hari setelah pungut hitung.
“Kami internal KPU akan mengkaji dulu rekomendasi PSU itu, kemudian kami akan putuskan apakah bisa dilaksanakan PSU atau tidak, sebab batas PSU hanya pada Sabtu 24 Februari 2024,”terangnya.(dit/sal)