HARIANHALMAHERA.COM–Dalam tahap pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) dari pasangan petahana Frans Manery – Muchlis Tapi Tapi (FM-Mantap) pada Sabtu (5/9) kemarin, terindikasi adanya praktik politik uang (money politik).
Para tim pendukung diduga melakukan bagi – bagi uang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut), saat proses pendaftaran sedang berlangsung. Bahkan hal tersebut disaksikan oleh Komisioner Bawaslu Halut, Iksan Hamiru.
Iksan selaku Bagian Penindakan Data dan Hukum Bawaslu Halut, mengatakan sejauh ini pihaknya masih mempelajari data – data yang ditemukan di lapangan. Menurut dia, apabila ada terindikasi temuan, maka paslon yang bersangkutan bisa saja di diskualifikasi.
“Yang jelas kami di Bawaslu akan menindaklanjuti. Kami akan usut. Sementara kami bersama pihak kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu masih mendalami persoalan ini. Kami masih kaji. Apabila terbukti ada unsur money politik, maka yang bersangkutan jelas di diskualifikasi,” tuturnya.
Dia menjelaskan, larangan money politik dalam momentum demokrasi tersebut diatur dalam pasal 532 ayat (1) hingga ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu yang dibagi dalam 3 kategori, yakni saat kampanye, masa tenang dan pemungutan suara.
“Jadi perumusan sanksi pidana atas tindak pidana politik uang itu, dalam aturan sudah sangat jelas. Jadi pada prinsipnya pihak Bawaslu akan menindaklanjuti,” tegasnya.
Terpisah, anggota Gakkumdu Bawaslu Halut, Abdul Halil Hakim, mengatakan saat ini kasus tersebut masih didalami. “Dan itu masih dalam ranah Kordiv Pak Iksan Hamiru. Nanti setelah data – data terkumpul, baru akan dikaji lagi,” katanya.
Menurut dia, kasus money politik tersebut masih bersifat dugaan. “Tapi apabila benar – benar terbukti, maka paslon yang bersangkutan bisa saja di diskualifikasi dan itu diatur dalam UU Nomor 10 Pasal 73 ayat 4 tahun 2016 tentang larangan money politik,” jelasnya. (tr-5/Kho)