HARIANHALMAHERA.COM–Dinas Kesehatan (Dinkes) Halut tengah bersiap melanjutkan program vaksinasi yang sudah dimulai pada awal Februari lalu. Untuk tahap selanjutnya para penerima vaksin adalah kelompok lanjut usia. Sebagaimana data dinkes ada sebanyak 10.996 lansia di Halut.
“Untuk vaksinasi tahap ke II pada waktu dekat ini akan dilaksanakan,” kata Kepala Dinkes Halut Muhammad Tapi Tapi, Senin (8/3).
Saat ini, lanjutnya, pemerintah sedang melaksanakan sosialisasi kepada keseluruhan lansia di Halut, dengan jumlah sekitar 10.996 jiwa. Sementara untuk anggaran vaksinasi sendiri, Muhammad mengaku sudah ada. “Vaksin sementara diambil di Ternate. Karena pelaksanaan vaksinasi kepada Lansia diperkirakan pekan ketiga Maret ini,” terangnya.
Meski demikian, pihak dinkes belum tahu berapa jumlah dosis vaksin yang bisa tersedia. Jika mengikuti jumlah lansia dengan dosis dua kali penyuntikan, maka dibutuhkan 21.992 dosis vaksin. Pihak dinkes juga belum bisa memastikan butuh berapa lama vaksinasi terhadap lansia.
Sebagaimana informasi resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), bahwa pelaksanaan vaksinasi covid-19 sudah masuk pada tahap 2 untuk pelaksanaan vaksinasi bagi Lansia dan petugas pelayanan publik. Vaksinasi untuk lansia akan dimulai di ibu kota provinsi untuk seluruh provinsi di Indonesia dan di prioritaskan di Jawa – Bali. Saat ini 7 juta vaksin sudah siap untuk didistribusikan dan akan segera sampai di 34 provinsi
Jubir vaksinasi covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan dengan keterbatasan vaksin maka vaksinasi ini akan diutamakan bagi kelompok lansia yang berada di atas 60 tahun yang ada di seluruh Provinsi DKI Jakarta dan juga ibukota provinsi di 33 provinsi yang ada.
“Jadi selain untuk seluruh Kotamadya yang ada di DKI Jakarta vaksinasi juga akan dilakukan di ibu kota provinsi di 33 provinsi seperti Kota Bandung untuk provinsi Jawa Barat, Kota Denpasar untuk Bali, Kota Medan untuk Provinsi Sumatera Utara, Kota Makassar untuk Sumatera Selatan dan seterusnya,” katanya ketika menggelar Konferensi Pers secara virtual, lalu.
Pada prinsipnya, semua Lansia akan divaksinasi tapi untuk tahap pertama karena vaksinnya terbatas hanya sebagian lansia yang akan divaksinasi. Pada pelaksanaannya terdapat dua pilihan mekanisme pendaftaran bagi masyarakat lansia. Pilihan pertama vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat baik di Puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah dan swasta.
Peserta lansia dapat mendaftar dengan mengunjungi website Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan website Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id. Di kedua website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi.
Dalam mengisi data tersebut peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat. “Jadi proses pendaftaran ini sasaran vaksinasi bisa dibantu oleh keluarga ataupun RT/RW setempat,” tutur dr. Nadia.
Dengan adanya tautan yang baru ini maka tautan yang sudah beredar sudah tidak dapat dipergunakan kembali. Bagi peserta atau sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia yang sudah sempat mengisi tautan tersebut, tambah dr. Nadia, tidak perlu khawatir karena pemerintah pastikan bahwa data dijamin aman dan tersimpan di dalam data yang ada di Dinas Kesehatan Provinsi dimana peserta tinggal.
Setelah peserta mengisi data di website tersebut maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan provinsi masing-masing. Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal dan termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat lanjut usia.
Selanjutnya pilihan kedua adalah mekanisme melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kemenkes atau Dinkes. Adapun contoh organisasi dan institusi yang dapat menyelenggarakan vaksinasi misalnya seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri atau Veteran Republik Indonesia.
Organisasi lain juga bisa menyelenggarakan vaksinasi secara massal seperti organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan. Syaratnya organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal.
Untuk mengantisipasi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) di setiap tempat pelaksanaan vaksinasi harus menyediakan contact person perwakilan dari vocal Point yang berasal dari kabupaten/kota atau provinsi tersebut. Contact person tersebut harus dapat dihubungi oleh panitia penyelenggara ataupun pasien.
“Meskipun nanti sudah di vaksinasi kita tetap harus melaksanakan program kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) meskipun kita telah divaksinasi. Karena kemungkinan kita untuk terpapar virus akan tetap ada namun kemungkinan untuk penderita gejala parah akan semakin kecil,” ucap dr. Nadia.
Pertanyaan kemudian, apa saja syarat lansia yang bisa divaksin Covid-19? Dr Nadia kembali mengatakan, secara umum tidak ada syarat kondisi khusus bagi lansia yang akan divaksin. Ia menyebutkan, syaratnya sama dengan kelompok lainnya. Meski demikian, ada sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada lansia calon penerima vaksin Covid-19. “Ada tambahan pertanyaan untuk menilai apakah usia lebih dari 60 tahun dapat menerima vaksin,” ujar Nadia.
Pertanyaan tambahan itu adalah: Apakah mengalami kesulitan menaiki 10 anak tangga? Apakah punya 5 penyakit dari 11 penyakit kronik dan komorbid? Apakah mudah merasa kelelahan? Apakah mengalami penurunan berat badan secara signifikan? Apakah sulit berjalan sejauh 100-200 meter? Jika ada 3 jawaban “Ya” atau lebih dari 5 pertanyaan di atas, maka vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan.(cw/fir)