HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halut akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton. Melalui surat beromor: 466/061 tertanggal 26 Januari, pemkab secara resmi memberhentikan aktivitas LBH Kepton.
Dalam surat yang diteken Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Halut Yudhiahart Noya,
Pemerintah menegaskan bahwa penghentian lembaga tersebut lantaran sebelumnya banyak laporan warga yang menuding adanya unsur penipuan, sehingga meresahkan.
Selain meminta LBH Kepton untuk menghentikan aktivitas agar menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa hal-hal yang dilakukan LBH Kepton adalah suatu tindakan yang salah.
Paling mendasar dalam surat tersebut, Pemkab Halut belum mendapatkan adanya penjelasan secara resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun instansi berwenang lainnya, terkait mekanisme bantuan dana eks pengungsi di Maluku-Maluku Utara. Kemudian masalah bantuan pengungsi ataupun yang berhubungan dengan bantuan sosial diatur dinas terkait sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Sementara itu aktivitas yang dilakukan (LBH Kepton) belum ada izin dari Pemkab Halut. Dari hal tersebut kami perintahkan agar menghentikan seluruh aktivitas LBH Kepton dalam pengumpulan kartu keluarga, KTP, ataupun dokumen kependudukan lainnya,” tulis surat tersebut.
Pemda Halut pun memberikan peringatan tegas, jika ada kesengajaan dan kelalaian pihak LBH Kepton, maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang mengatur.
Sementara itu, informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa LBH Kepton sudah cukup lama beraktivitas di wilayah Halut dan personilnya aktif turun ke lapangan menemui warga dengan cara mengumpulkan kartu identitas, sembari meminta dokumen untuk pencairan dana bantuan eks pengungsi.
Tidak hanya itu, sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya di 2020 lalu, warga juga mengeluhkan pengumpulan dokumen kependudukan disertai dengan pembayaran uang administrasi. Namun, sampai saat ini tidak ada realisasi dari pengurusan dana pengungsi.
Belum diketahui berapa banyak warga yang sudah memberikan dokumen kependudukan, termasuk uang administrasi. Pihak LBH Kepton juga belum dapat dimintai tanggapan terkait penghentian aktivitas mereka oleh Pemkab Halut.(dit/fir)