HARIANHALMAHERA.COM–Jika sebagian besar daerah melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (Dandes) per bulan, berbeda dengan Kabupaten Halut. Pencairannya dibagi tiga termin. Meski demikian, jumlah yang diterima tetap sama, yakni Rp 300 ribu per bulan per penerima.
Diketahui, BLT Dandes menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang dilanjutkan pemerintah pada 2021. Program ini menjadi prioritas penggunaan Dana Desa menghadapi dampak pandemi COVID-19 dan memulihkan perekonomian.
Penyaluran BLT Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Aturan lainnya adalah Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
“Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat,” tulis PMK pasal 39 terkait besaran BLT Dana Desa.
PMK 222/2020 menyatakan, pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa sebagai jaring pengaman sosial. Aturan juga menetapkan syarat penerima BLT Dana Desa yang kerap disebut BLT Desa.
Menurut Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Halut Wenas Rompis, pencairan tahap pertama terhitung Januari hingga Mei. Pencairannya pada Mei sebesar Rp 1,5 juta per penerima. Tahap kedua periode Juni-Oktober, dibayarkan kembali di Oktober sebesar Rp 1,5 juta. “Sisanya dua bulan dibayarkan Desember. Jadi genap untuk 12 bulan,” terangnya.(tr-05/fir)