HARIANHALMAHERA.COM–Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Akelamo Kao, meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut), segera mengembalikan nomenklatur Desa Akelamo Kao.
Ketua BPD Akelamo Kao, Rijal Bambang, mengatakan nomenklatur Desa Akelamo Kao yang sudah lama digunakan Desa Akelamo Cibok tersebut segera dikembalikan.
Karena menurut Rijal, Pemkab Halut seakan telah melakukan pembohongan. “Karena pemda menyetujui nomenklatur Desa Akelamo Kao digunakan oleh Desa Akelamo Cibok,” tuturnya.
BACA JUGA : KPU Harus Antisipasi Potensi Golput di Enam Desa
Terkait status, kata Rijal, desa definitif seharusnya Desa Akelamo Kao Tua. “Bukan Desa Akelamo Cibok yang baru seumur jagung,” tandasnya.
Akelamo Kao Tua yang seharusnya mengelola Dana Desa (DD), menurut Rijal, kini hanya mendapat Alokasi dana desa (ADD). Sedangkan Akelamao Cibok yang baru seumur jagung bisa mengelola DD.
BACA JUGA : Tangkap Aktor Pembuat Gaduh di Enam Desa
“Maka saya tegaskan bahwa dalam penempatan nomenklatur desa, Pemda Halut telah menabrak Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014,” tegasnya.
Terkait persoalan tersebut, Rijal menegaskan, BPD dan masyarakat akan menolak TPS Halut masuk ke Desa Akelamo Kao. “Langkah ini kami lakukan apabila nomenkaltur kita tidak dikembalikan,” tandasnya. (cw/kho)