HalutZona Kampus

BPJamsostek Lindungi Mahasiswa Unhena Saat KKN

×

BPJamsostek Lindungi Mahasiswa Unhena Saat KKN

Sebarkan artikel ini
TERLINDUNGI: Foto bersama mahasiswa KKN Unhena dengan pimpinan BPJamsostek. (foto: ist/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM— Universitas Hein namotemo (Unhena) kembali melepas mahasiswanya ke masyarakat dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Menariknya, mahasiswa dan dosen pendamping dalam KKN, telah dilindungi BPJamsostek.

Menurut Wakil Rektor I Ir. L. S. Boediman, M.Th, seluruh civitas akademika yang terlibat didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

“Unhena pada dasarnya berkomitmen memberikan yang terbaik bagi para mahasiswanya. Pemenuhan perlindungan ini merupakan langkah konkrit dari pihak kampus sekaligus diharapkan dapat meminimalisir  kekhawatiran para orang tua,” kata Boediman.

Sementara, Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Ternate Khomsan Hidayat, saat dikonfirmasi, mengapresiasi langkah Unhena Tobelo yang melindungi para mahasiswanya ke dalam program BPJamsostek dengan iuran Rp. 16.800 per orang per bulan.

“Ini merupakan kali kedua Unhena melindungi para mahasiswanya. Tahun sebelumnya, para mahasiswa yang akan melaksanakan praktek kerja lapangan selama enam bulan juga terlindungi JKK dan JKm,” ujar .

Dia pun mengharapkan, jamiman para mahasiswa yang dilakukan Unhena Tobelo ini dapat memotivasi sekolah, kampus, universitas lainnya di Maluku Utara dalam memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para mahasiswa, siswa praktek.

“Tentunya, perlindungan ini sesuai ketentuan Permenaker No. 1 Tahun 2016,” pungkasnya.(pn/tr-05/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *