Halut

BPJamsostek: Masih Banyak Pekerja Konstruksi Dan Informal Belum Daftar

×

BPJamsostek: Masih Banyak Pekerja Konstruksi Dan Informal Belum Daftar

Sebarkan artikel ini
Aktivitas di kantor BPJamsostek Kab. Halmahera Utara (Foto : Ripli Mokoginta/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Jaminan sosial bagi tenaga kerja, ternyata belum menyentuh semua pekerja di Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Utamanya pekerja di sektor konstruksi dan informal. Demikian informasi resmi yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Padahal, BPJamsostek sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. itu merupakan wujud nyata negara dalam memenuhi salah satu hak dasar warga negara yakni jaminan sosial.

Kepala BPJamsostek Cabang Halut, Merry Taroreh, mengatakan bahwa BPJamsostek diamanatkan untuk memberikan manfaat diantaranya berupa biaya perawatan dan pengobatan yang tidak terbatas/unlimited (sesuai kebutuhan medis), santunan cacat fungsi/cacat anatomi, santunan kematian bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja sebesar 42 juta hingga santunan kematian  disebabkan kecelakaan kerja sebesar 48x upah.

“Tentunya manfaat ini merupakan hak pekerja yang telah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek dan menjadi peserta bukan hanya pekerja formal di perusahaan, tapi juga pekerja informal contohnya nelayan, petani, tukang ojek, dan juga pekerja konstruksi,”ungkapnya, dalam rilis resmi yang diterima Harian Halmahera.

Merry mengungkapkan, sebagian besar para pekerja sektor informal dan jasa kontruksi di wilayah Kabupaten Halut, Pulau Morotai, dan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang merupakan wilayah kerja BPJamsostek Cabang Halut belum terlindungi ke dalam program BPJamsostek.

Dia juga mengatakan, bahwa perlunya dukungan pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait dalam hal kewajiban pemberian perlindungan kepada para pekerja di sektor jasa kontruksi dan informal. Apalagi dengan melihat para pekerja sektor jasa konstruksi dan informal yang sangat rentan akan resiko kecelakaan kerja hingga kematian, tentunya kepesertaan BPJamsostek merupakan suatu keharusan.

“Dukungan pemerintah daerah termasuk juga kepedulian para pelaku usaha di sektor jasa konstruksi dalam kewajiban melindungi para pekerjanya sebagai peserta BPJamsostek akan memberikan kepastian jaminan sosial bagi tenaga kerja serta keluarganya,” pungkasnya.(pn/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *