HARIANHALMAHERA.COM— Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah dimulai 1 Januari 2020, lalu. Meski demikian, sampai saat ini belum ada kepastian refund (pengembalian) kelebihan bayar.
Kepala BPJS Kesehatan Halut Umar mengaku, dirinya belum bisa memberikan komentar terkait itu. Alasannya, selain belum menerima Salinan putusan MA yang mengabulkan judicial review terkait perpres 75 tahun 2019, juga masih menunggu arahan BPJS pusat.
“Saya belum bisa berkomentar. Apalagi, Kepala Humas BPJS pusat mengatakan belum menerima salinan hasil putusan MA. Jadi, kita masih menunggu,” katanya.
Umar menambahkan, BPJS di daerah masih menunggu arahan dari pusat. Karena sampai saat ini BPJS Kesehatan masih akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” sebut Umar.
Ditambahkan, jika iuran masyarakat sudah terlanjur bayar, maka BPJS Kesehatan Halut akan ikut menyesuaikan sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” pungkasnya.(tr-05/fir)