HARIANHALMAHERA.COM– Pemkab Halmahera Utara (Halut) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Jumat (2/5) tela menggelar Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Kegiatan yang berlangsung di Grenland Hotel, Desa Gura, Kecamatan Tobelo, itu dibuka oleh Bupati Halut Dr. Piet Hein Babua, dan dihadiri Sekda Halut, E. J. Papilaya, Ketua bersama anggota DPRD, Dandim 1508/Tobelo, Kapolres Halut, AKBP Faidil Zikri, serta pimpinan OPD dan Camat.
Dalam membangun komunikasi dalam sebuah program pembangunan, harus cepat karena jika terlambat maka tidak akan mendapatkan pembagian.
Dalam sambutannya, Bupati Halut, menyampaikan bahwa dalam merumuskan program ataupun menjabarkan gagasan-gagasan tentunya sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wabup pada saat kampanye maupun setelah dilakukan evalusi.
“Kepada stakeholder, masyarakat dan DPRD agar ikut memberikan pandangan dan pokok pikiran yang kontruktif, agar apa yang dilahirkan dalam dokumen program nanti berdasarkan kesepakatann yang dapat dirasakan oleh masyarakat, karena kami tidak mau RPJMD itu hanya sebua gerakan topral yang hanya ide dan gagasan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, tetapi kami berharap RPJMD ini adalah hasil karya kita bersama, kita hasilkan bersama, kita laksanakan bersama sehingga sejauh mana kita mengetahui presentasi, kegagalan dan keberhasilan yang bisa kita capai selama 5 tahun kedepan,”katanya.
Menurutnya, SETARA saja tidak cukup kita membangun negeri ini selama 5 tahun, tetapi kita membangun daerah harus maju SETARA. “Kalau kita bilang SETARA berarti kita ada pembandingan, maka kalau membanding jangan bandingkan daerah yang ada dibawah kita, tetapi bandingkan dengan daerah yang sudah maju diatas kita, maka kita harus berusaha untuk SETARA dengan mereka,”ujarnya.
Saat kampanye lanjutnya, ada lima poin penting yang harus diketahui, yaitu memperkuat layanan dasar terhadap masyarakat, dalam undang-undang nomor 32 tahun 2013 tentang pemerintahan daerah, ada tiga unsur yang tertera di situ, yakni unsur apsolut, komperet dan pemerintah.
“Urusan apsolut tidak diserahkan pada daerah, namun itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, urusan yang diserahkan pada daerah adalah urusan kompuret, artinya urusan wajib dan urusan pilihan, urusan wajib kemudian dibagi lagi, urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib bukan pelayanan dasar,”ungkapnya.
Bupati Halut menambahkan dalam UU tersebut sudah jelas ditegaskan bahwa, pelayanan dasar adalah pendidikan, kesehatan, perumahan dan jaminan social. “Sehingga ini yang dirancang dalam misi pertama selama 5 tahun kedepan, yang nantinya diberi tahu dalam delapan kebijalan prioritas. semua ini akan disampaikan oleh tim kita, maka kami meminta saran dari semua pihak yang hadiri dikegiatan ini, agar kedepan target kita dipelayanan dasar kita bisa capai 5 tahun,”tuturnya.(sal)