HARIANHALMAHERA.COM– DPRD Halmahera Utara (Halut), Senin (30/6) telah melaksanakan rapat paripurna penyampaian Ranperda Rencana Tata Ruang Wilaya (RT/RW) Tahun 2025-2045 dan Ranperda Pertanggung jawaban dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam paripurna tersebut, Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua telah mengajukan langsung dua Ranpreda tersebut.
Paripurna yang berlangsung diruang rapat Bangsaha kantor DPRD Halut itu ikut dihadiri oleh Sekda Halut, E. J. Papilaya, Wakpolres Halut, Saiful Egal, mewakil Dandim 1508/Tobelo, Kejari Halut, Muh. Ahsan Tamrin, Kepala PN. Tobelo serta pimpinan OPD Pemkab Halut.
Bupati Halut, Piet Hein Babua, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11Tahun 2021, RT/RW merupakan hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis, beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
Penyampaian Raperda RT/RW pada DRPD ini lanjutnya, dilaksanakan dalam memenuhi amanat Pasal 62 Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021, tentang penyelenggaraan penataan Ruang, dimana salah satu prosedur penetapan RT/RW adalah pelaksanaan persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD Kabupaten.
“Berdasarkan persetujuan substansi yang akan dikeluarkan. Penyusunan RT/RW berpedoman pada undang-undang nomor 26 Tahun 2007, tentang penataan ruang beserta aturan teknis penyusunannya yang lebih lanjut diatur dalam peraturan Menteri ATR/BPN nomor 11 tahun 2021, tentang tata cara penyusunan, pninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan substansi RT/RW Provinsi, Kabupaten/Kota, dan rencana detail tata ruang,”katanya.
Sementara RT/RW Kabupaten Halut menurutnya, bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan melalui pengembangan potensi dan keunggulan komoditas lokal secara terpadu, mandiri dan dengan teknologi tepat guna untuk mendorong kegiatan pertanian, industri, perikanan, kepariwisataan serta dengan memperhatikan kearifan lokal dan mitigasi bencana.
“Dalam rangka mencapai tujuan tersebut diatas, Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Utara mengambil kebijakan. Peningkatan peran dan fungsi perkotaan dan perdesaan sebagai pusat permukiman, pelayanan sosial dan pelayanan pemerintah berimbang dan berhirarki,”bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Bupati Halut, peningkatan sistem sarana dan prasarana wilayah keseluruh, khususnya wilayah Kabupaten berbasis eko-konstruksi (konstruksi ramah lingkungan)
“Pengembangan pertanian, kehutanan dan pariwisata sebagai sektor unggulan Kabupaten dengan mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan. Pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup,”ungkapnya.
Bupati menambahkan bahwa pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan, pengembangan kawasan tertinggal dan kawasan cepat tumbuh secara terintegrasi dan harmonis untuk menciptakan pemerataan perkembangan antar kawasan.
“Pengembangan sistem mitigasi bencana terpadu untuk melindungi manusia dan kegiatannya dari bencana alam dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan Negara,”ujarnya.
Bupati Halut menyampaikan bahwa Ranpenda pertanggung jawaban dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, merupakan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Pasal 320 dan permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman tekhnis.
Dimana sambungnya, pengelolaan Keuangan Daerah BAB VII ketentuan huruf (a), bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Berakhirnya proses audit dan pemberian opinioleh BPK RI, dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), untuk ke sembilan kali berturut, rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, dapat diajukan ke DPRD untuk dilakukan dan hasilnya sudah tergambar pada dokumen secara garis besar perbandingan antara besaran anggaran dan besaran realisasi yang telah dicapai selama satu tahun anggaran, dan untuk mendapatkan informasi posisi pendapatan dan beban operasional serta posisi aset dan perkembangan ekuitas dan lainnya dapat dilihat pada laporan keuangan yang tersaji,”ungkapnya.(cal)